Majelis Hakim Akhirnya Menjatuhkan Vonis Terhadap Ivan Vicktor 17 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Pembunuhan Anggota TNI

 



Depok, IMC
- Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan divonis 17 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI dari Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat.

Hakim meyakini terdakwa Ivan Victor Dethan  Als Ivan (28) pria asal Nusa Tenggara Timur INI terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021).


Sementara Jaksa Alfa Dera  selaku Jaksa penuntut umum di persidangan menyatakan menerima  seluruh putusan majelis hakim.

Usai persidangan ketika diwawancarai awak media membenarkan telah menerima putusan.

" Ya karena pertimbangan kami  selaku penuntut umum dalam surat tuntutan terkait memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” ujar Pria yang terkenal ramah kepada Wartawan.

“ Pasal yang terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut Yakni kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP kami menerima dan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Alfa Dera yang juga merupakan Jaksa yang sering menangani perkara Anak Berhadapan dengan Hukum. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال