Depok, IMC- Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan divonis 17 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI dari Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat.
Hakim meyakini terdakwa Ivan Victor Dethan Als Ivan (28) pria asal Nusa Tenggara Timur INI
terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ivan Victor Dethan
alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana pembunuhan dan penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad
Iqbal Hutabarat, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021).
Sementara Jaksa Alfa Dera selaku Jaksa penuntut umum di persidangan menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim.
Usai persidangan ketika diwawancarai awak media membenarkan
telah menerima putusan.
" Ya karena pertimbangan kami selaku penuntut umum dalam surat tuntutan
terkait memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung
keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” ujar Pria yang terkenal
ramah kepada Wartawan.
“ Pasal yang terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut
Yakni kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP kami menerima dan
perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Alfa Dera yang juga merupakan
Jaksa yang sering menangani perkara Anak Berhadapan dengan Hukum. ( Muzer )