Kejari Depok Gelar Pemusnahan BB Sebanyak 590 Perkara

 

 



Kajari Kota Depok, Sri Kuncoro memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pemusnahan Barang Bukti, Kamis ( 30/12/2021 ) ( foto/ Muzer )

Depok, IMC
 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menggelar pemusnahan Barang Bukti dan Barang rampasan ( BB-BR ) dari penanganan 590 perkara sepanjang tahun 2021, Pemusnahan  BB dilakukan  setelah mempunyai kekuatan hokum tetap ( inkrah ), berlangsung  di halaman kantor Kejari setempat, Kamis ( 30/12/2021 ).

Kepala Kejaksaan Negeri  ( Kajari ) Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, dari total 590 kasus yang ditangani tahun ini, 400 kasus merupakan perkara narkoba.

“Narkoba itu hampir 400 perkara sendiri dari 590 itu adalah perkara narkoba. Baru sisanya perkara kekerasan kemudian ada tawuran,” ujar Kajari Kota Depok Sri Kuncoro kepada wartawan.

Dijelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkoba hingga kekerasan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram ganja dan dua kilogram sabu.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini terkait dengan perkara narkoba. Jadi ada ganja sekitar 26 kilo lebih, kemudian ada barang bukti sabu, itu juga ada 2 kilo lebih,” ujar Kuncoro.

Dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan blender, sedangkan 26 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, selain itu barang bukti lainnya yang di musnahkan termasuk barang pecah belah.

“ Ada berbagai macam senjata tajam dan juga ada uang palsu, kemudian ada senjata api dalam hal ini air soft gun dan juga barang bukti lainnya, handphone dan banyak lagi barang pecah belah yang barang bukti terkait dengan WO (wedding organizer )  bodong,” terangnya.

Kepada wartawan Kuncoro mengaku miris melihat kasus narkoba yang marak terjadi di Kota Depok.

 “Memang saya katakan tadi yang miris adalah perkara narkoba masih tetap marak di Kota Depok,” ucap dia.

Barang bukti lainnya, seperti uang palsu, senjata tajam, senjata api, obat merk tramadol, extacy juga ikut dimusnahkan. Tak hanya itu, Kejari Depok juga memusnahkan alat catering pada kasus penipuan wedding organizer (WO).

Pemusnahan barang bukti asal tindak pidana Kejari Depok di laksanakan dengan ketat mentaati aturan protokol kesehatan dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Kota Depok. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال