Kajari Depok Tangani Langsung Kasus Pencabulan 10 Anak

 


Kajari Depok, Sri Kuncoro

Depok,IMC-
Kasus pencabulan 10 anak di Depok menjadi perhatian khusus pihak Kejaksaan Negeri Depok, penanganan kasus tersebut langsung ditangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Depok Sri Kuncoro.   

‘’Pak Kajari ketua timnya dan beranggotakan jaksa Arief Syafrianto, Putri Dwi dan Alfa Dera ,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu di Kejari setempat, Selasa ( 21/12/2021 )

Andi menuturkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B: 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim atas nama Tersangka MMS (52) pada hari jumat lalu  dan langsung ditindak lanjuti  pihak Kejaksaan Negeri Depok dengan menunjuk Jaksa Peneliti .

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52) pria kelahiran Lumajang tahun 1969,”ucap Andi.

Menurut Andi  pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan ini  dengan membentuk Tim Jaksa Peneliti yang diketuai langsung oleh Kajari Depok.

“ Bapak Sri Kuncoro selaku Kajari Depok  turun langsung menjadi Ketua Tim bersama dengan 3 orang Jaksa yang berkompeten dan profesional sebagaimana Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) Nomor : 2926/M.2.20/Eku.1/12/2021,” tuturnya.

“ Jadi tim tersebut  total ada 4 orang Jaksa yang menangani perkara tersebut,” sambungnya.

Dikatakan Tim Jaksa Peneliti yang telah ditunjuk tersebut akan melaksanakan tugas selaku pengendali perkara (dominis litis) dengan memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Penyidik Polres Depok.

“ Tim Jaksa secara proaktif juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk terkait dengan hak korban atas ganti rugi atau restitusi karena restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu dimana untuk besaran restitusi akan dihitung oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelasnya.

Terkait kasus ini  Andi Rio kembali menegaskan bahwa di Kejaksaan  ada Pedoman  Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana sebagaimana pedoman tersebut nantinya Jaksa peneliti akan berkordinasi dengan Penyidik terkait kesanggupan Korban dan/atau Saksi  memberikan keterangan di persidangan dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan sah lainnya.

 

Selanjutnya  jika dirasa ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan korban ke persidangan maka jaksa akan meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik oleh karena itu penyidik harus melengkapi beberapa persyaratan formil seperti Surat permintaan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik dan beberapa kelengkapan formil lainnya  .

Kemudian untuk  tuntutan hukuman pidana terhadap tersangka tutur Andi, hukum pidana akan melihat fakta persidangan,  jika fakta persidangan terungkap dan terpenuhi unsur perbuatannya dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, serta menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (2) atau Pasal  82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “ Maka ancaman penjara yang dapat dituntut oleh Jaksa adalah maksimal 20 Tahun,” ungkapnya.

Hal itu Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Momor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Andi menegaskan, apabila perbuatannya adalah persetubuhan terhadap  anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7) maka dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik namun ini yang disangkakan penyidik  terkait pencabulan bukan persetubuhan sehingga ancaman pidana tambahannya berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik

“Sangat terbuka besar kemungkinan penjatuhan tuntutan Pidana Tambahan oleh jaksa  berupa pengumuman identitas pelaku dan Pidana Tambahan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan  alat pendeteksi elektronik jika difakta persidangan terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang atau tersangka masuk kategori  orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan ada kemungkinan Jaksa menuntut adanya penjatuhkan Pidana Tambahan,” terangnya.

Oleh karena itu didalam proses penyidikan ini  karena adanya kemungkinan penjatuhan hukuman tindakan lain berupa Pemasangan alat pendeteksi elektronik atau Rehabilitasi sebagaimana Pedoman  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, Jaksa Peneliti yang memantau perkembangan penyidikan akan secara proaktif berkoordinasi dengan penyidik untuk  memastikan penyidik dapat melampirkan kelengkapan formil ditambah dengan VeRP, observasi, dan/atau surat keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa, surat keterangan psikolog dan/atau hasil penelitian kemasyarakatan terhadap pelaku.

Sementara Andi Rio menuturkan ke 4 jaksa yang tergabung dalam tim yang pertama adalah Kajari Depok  Sri Kuncoro,  Kasi Pidum Arief Syafrianto,Alfa Dera jaksa bidang Intelijen dan Jaksa Putri  Jaksa Fungsional Kejari Depok

“ Yang pertama adalah Bapak Sri Kuncoro selaku Ketua Tim beliau sebelum menjabat Kajari Depok pernah bertugas di Kejaksaan Agung dan beliau juga memiliki pengalaman di luar negeri selaku atase di Hongkong dan disana beliau banyak pengalaman mengadvokasi hak hak pekerja migran yang tentunya pengalaman beliau sangat berperan dalam pemulihan hak kak korban ini,” bebernya.

Kemudian lanjut Rio, ada Arief Syafrianto yang beberapa kali menjabat Kasi Pidum dan beliau sebagai leader penanganan perkara pidum di Kota Depok sehingga secara administrasi dan pengalaman tak perlu diragukan lagi, ada juga Jaksa Putri yag merupakan jaksa fungsional senior pada seksi tindak pidana umum yang sudah banyak menangani berbagai macam perkara.

“ Dan terakhir Jaksa Alfa Dera Jaksa pada seksi intelijen yang bersertifikasi jaksa perkara anak dan pernah menangani perkara dengan menuntut maksimal perkara Incest ( dilampung dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta menangani beberapa perkara menarik perhatian publik),” pungkasnya. ( Muzer/ Rls ) .

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال