Jakarta, IMC-
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan
Eksekusi terhadap amar putusan pidana Uang Pengganti yang dibebankan kepada PT
Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp. 1.358.343.346.674 (satu triliun tiga ratus
lima puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat
puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dalam perkara atas nama Terpidana
Ir. Indar Atmanto pada Senin 29 November 2021 lalu.
“ Pelaksanaan
Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir.
Indar Atmanto yang dibebankan kepada PT. IM2 dilaksanakan berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli
2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI
tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Ir. Indar
Atmanto, dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei
2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021,” kata Kepala Pusat Penenrangan
Hukum Kejaksaan Agung Leonard simanjuntak dalam keterangan terulis yang
diterima media ini, Kamis ( 2/12/2021 )
Leonard
menjelaskan Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap Harta Benda (Aset) milik PT.
Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti.
Dalam rinciannya
lanjutnya, adalah 1 (satu) unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah
seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di
Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Kemudian 1
(satu) unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta
Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan,
Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
“ ada 14
(empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan
bermotor roda dua,” ujarnya.
Sebanyak 79.280
(tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) item Production Asset
(kabel optik, server dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
1.228
(seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset
(peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT. Indosat Mega
Media (IM2);
258 (dua
ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furniture milik PT.
Indosat Mega Media (IM2);
Mechanical Electric (Genset,
UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
Uang
sebesar Rp. 7.719.785.091 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh
ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh satu rupiah) dan uang sebesar USD
72.870 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh USD) yang selanjutnya
akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan;
Piutang PT.
Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858 (tujuh
puluh tujuh milyar enam ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh
tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
Terhadap
barang / benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan Sita Eksekusi
selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi).
Dalam
pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut, pihak PT. Indosat Tbk mengajukan permohonan
untuk dapat melakukan Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung
PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir bulan Maret 2022 dengan
cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G
dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan maka
berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu
masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal
seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI
Jakarta sehingga Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat
Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT.
Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan
listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama
proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.
Bahwa dalam
pelaksanaan Sita Eksekusi Pidana Uang Pengganti terhadap PT Indosat Mega Media
(IM2) telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. ( Muzer/ Rls)