Tiga Kali Kalah Praperadilan, Jaksa Agung Ancam Copot Kajari Kuansing

 





Jakarta, IMC- Jaksa Agung menegaskan tak segan mencopot dan mengevaluasi jajarannya dari jabatan Kepala satuan kerja di wilayah jika ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Kejaksaan. Hal itu menyusul kalahnya praperadilan Kejari Kuansing hingga tiga kali berturut-turut dalam kasus penanganan dugaan perkara Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau dan korupsi SPPD fiktif menjadi sorotan.


" Saya akan mendukung sepenuhnya tindakan Kajari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Namun sebaliknya, segera saya copot dan mengevaluasi jabatannya jika terbukti ada prosedur yang dilanggar," tegas Jaksa Agung Prof. Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di Kejati Bali, melalui siaran pers secara resmi dari Puspenkum Kejagung, Selasa ( 2/11/2021) 


" Jangan main-main, saya tidak segan sedikitpun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi," tegas Burhanuddin.


Terkait hal itu, Jaksa Agung telah memerintahkan JAM Pidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi.


Jaksa Agung, Jadikan peristiwa kalahnya pra peradilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya. 


Jaksa Agung juga menekankan secara khusus kepada Kajati dan para Kajari di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali, bahwa salah satu agenda utama selaku Jaksa Agung adalah memperbaiki marwah Kejaksaan, dimana diantaranya adalah faktor integritas dan profesionalitas. 


" Pengangkatan saudara sebagai kepala satuan kerja adalah perpanjangan tangan saya untuk mewujudkan hal tersebut," tegasnya.


Untuk itu Jaksa Agung minta jajarannya harus bertindak profesional dalam bertugas dan tansparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang diemban. 


" Penegakan hukum yang saudara jalankan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain," tuturnya.


Menurutnya Profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara, untuk itu perlu Jaksa Agung tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah, serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan. 


Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain. 


" Bangun dan jalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan," jelas Burhanuddin.( Muzer/Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال