Jakarta,IMC- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menggelar
kerjasama dengan PT. Pelindo Regional 2
Tanjung Priok dan PT. Pelindo Solusi
Logistik (PSL), kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama
tentang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ( Bidang Datun )
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai
perpanjangan kerjasama yang selama ini telah terjalin, berlangsung di Aula
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ( 18/11/2021 ) yang ditandatangani oleh
Dr. Febrie Adriansyah dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Silo Santoso
dari pihak PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Joko Noerhudha dari pihak
PT. Pelindo Solusi Logistik (PSL).
Adapun Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalah dibidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami atau nantinya akan dialami oleh pihak PT. Pelindo Tanjung Priok maupun pihak PT. Pelindo Solusi Logistik (PSL).
Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta nantinya akan menjadi pendamping hukum yang bertindak sebagai Jaksa
Pengacara Negara (JPN) untuk ikut memberikan konstribusi hukum berupa
pertimbangan hukum maupun bantuan hukum tentunya atas permintaan dari pihak PT.
Pelindo Tanjung Priok maupun dari pihak PT. Pelindo Solusi Logistik (PSL).
Turut hadir mendampingi dalam penandatanganan Nota Kesepahaman
antara lain, Bahrudin, SH., MH., Asintel Kejati DKI., Abdul Qohar AF, SH., MH.,
Aspidsus Kejati DKI., Herry Hermanus Horo, SH., Asdatun Kejati DKI., Raden
Wisnu Bagus Wicaksono, SH., MH., Kabag TU Kejati DKI., Dhila, SH., MH., Koordinator
pada Asdatun dan Kasi Penkum Kejati DKI Ashary Syam, Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo,
Kasi Datun Jakarta Selatan Sunarto dan Kasi Datun Jakarta Utara Dodi Wijaksono,
sementara dari pihak Pelindo yang turut hadir mendampingi yaitu Roy Leonard, Direktur SDM dan Keuangan
PT PSL., Kiki Nurhikmat, Sekretaris Perusahaan, Asep Kusnadi, SVP Hukum, Ahsin
Fuadi, VP Dukungan dan Litigasi Hukum dan Marlamb, Manager Hukum.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman dilanjutkan dengan
Konferensi Pers terkait keberhasilan Kejati DKI bidang datun atas pemulihan
keuangan negara sebesar 376 Milyar, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr.
Febrie Adriansyah memaparkan langsung beberapa hasil kinerja dari pendampingan
hukum maupun bantuan hukum yang sudah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara
pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada
PT. Pelindo Tanjug Priuk.
Kajati DKI Febrie mengungkapkan bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp.
376.004.708.000
“ Pada tanggal 29 September 2021, Tim JPN seksi DATUN
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menyelamatkan aset berupa tanah Pelabuhan
Sundakelapa yang merupakan tanah dengan HPL atas nama PT. Pelabuhan Indonesia
II Cabang Sundakelapa dengan nilai Rp. 251.475.708.000,- dan sebesar Rp.
929.000.000,-;,” ujar Febri merinci.
Kemudian lanjutnya, Pada tanggal 28 Oktober 2021 Tim JPN
pada ASDATUN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menyelamatkan aset milik PT.
PELINDO sebesar Rp. 117.600.000.000,- untuk HPL No. 1/Kebon Bawang Jalan Yos
Sudarso dan Rp. 6.000.000.000,- untuk HPL No.1/Bidara Cina Jalan Otista Raya.
Pada kesempatan yang sama General Manager PT. Pelindo
Regional 2 Tanjung Priok, Silo Santoso menyampaikan ucapan terima kasih karena
telah dibantu mendapatkan kembali asetnya. Silo berharap aset ini bisa
dimanfaatkan lebih lanjut. ( Muzer )