Gerak Cepat, Kejati Jabar Tahan MafiaTanah

 


 

 

 

Tersangka D ( tengah rompi ) saat akan di jebloskan ke Rumah tahanan

Jakarta,IMC
- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di bawah komando Dr. Asep Nana Mulyana langsung bergerak cepat dalam memerangi mafia tanah. Senin, tanggal 29 November 2021, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka inisial D mantan Kades Mandalawangi Kabupaten Bandung Jawa Barat, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi.Terkait peralihan aset desa kurang lebih seluas 11000 meter persegi.

 

“ Perkara ini berawal dari operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan bidang pidana khusus Kejati Jabar,” ujar Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, SH kepada wartawan, Selasa ( 30/11/2021 )

 

Lebih lanjut Dodi mengungkapkan Praktek mafia tanah ini terjadi berawal ketika Desa Mandalawangi mempunyai aset Desa atau kekayaan Desa berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak Tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong Kecamatan Nagreg Kab. Bandung.

 

Padatahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakatuntukmenukarobjektanah yang berasaldaritigabuah AJB atasnama AS yang berada di lokasipersil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi. Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atasnama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (asset Desa Mandalawangi).

 

Kemudian setelah sertifikat jadi kemudian tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifik atke BPN Kabupaten Bandung. Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11000 meter persegi senilai kurang lebih 3,3miliar.

 

 

Penahanan

Setelah D ditetapkan sebagai tersangka, Pada Hari ini ( Senin tanggal 29 November 2021-red )  sekira mulai pukul 18.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25 telah dilakukan Pemeriksaan kepada Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2021  s/d 18 Desember 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor :  Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 atas nama D.

 

Pasal Yang Disangkakan terhadap tersangka D yaitu Pasal 2, Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال