Tersangka D ( tengah rompi ) saat akan di jebloskan ke Rumah tahanan
Jakarta,IMC- Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat di bawah komando Dr. Asep Nana Mulyana langsung bergerak cepat dalam
memerangi mafia tanah. Senin, tanggal 29 November 2021, penyidik tindak pidana khusus
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka inisial D mantan Kades Mandalawangi Kabupaten Bandung Jawa Barat, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi.Terkait peralihan aset
desa kurang lebih seluas 11000 meter persegi.
“ Perkara ini berawal
dari operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait adanya dugaan
mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan
bidang pidana khusus Kejati Jabar,” ujar Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi
Gazali Emil, SH kepada wartawan, Selasa ( 30/11/2021 )
Lebih lanjut Dodi mengungkapkan Praktek mafia tanah ini terjadi berawal
ketika Desa Mandalawangi mempunyai aset Desa atau kekayaan Desa berupa objek tanah carik
yang sudah turun temurun sejak Tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk
wilayah desa Bojong Kecamatan Nagreg Kab. Bandung.
Padatahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakatuntukmenukarobjektanah
yang berasaldaritigabuah AJB atasnama AS yang berada di lokasipersil 16 Desa Mandalawangi
menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi.
Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses
penerbitan sertifikat dengan pengajuan atasnama YR pada tanah carik persil 12
di Desa Mandalawangi (asset Desa Mandalawangi).
Kemudian setelah sertifikat jadi kemudian tersangka D
memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifik atke
BPN Kabupaten Bandung. Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang
asset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11000 meter persegi senilai kurang lebih
3,3miliar.
Penahanan
Setelah D
ditetapkan sebagai tersangka, Pada
Hari ini ( Senin
tanggal 29 November 2021-red ) sekira mulai pukul 18.30 Wib bertempat di
Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25 telah dilakukan
Pemeriksaan kepada Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang
selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan
selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2021 s/d 18 Desember
2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan Surat
Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29
Nopember 2021 atas nama D.
Pasal Yang Disangkakan terhadap tersangka D yaitu Pasal
2, Pasal 3 UU
No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Muzer )