Intel Kejari Jakarta Utara Tangkap Terpidana Kasus Jual Beli Tanah

 






Jakarta, IMC- Tim Intelijen bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang DPO ( Daftar pencarian orang ) terpidana dalam kasus dugaan  Tindak Pidana penipuan.


Kepala Seksi Intelijen ( Kasi- Intel ) Kejari Jakarta Utara Muhammad Sofyan Iskandar Alam mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terpidana kasus Tindak pidana penipuan jual beli tanah.


" Kita amankan pada hari ini ( Jumat 15 Oktober 2021) di Sunter Garden Blok B9 No.11 Sunter Agung Jakarta Utara," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Muhammad Sofyan kepada media ini, Jumat ( 15/10/2021) sore.


Sopyan menjelaskan Tim Intelijen bersama Tim Eksekutor Kejari Jakarta Utara mengamankan Terpidana atas nama The Kristiandra berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.


" Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor : PRIN-527/M.1.11/Eoh.3/04/2021 sesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung No : 326 K/PID/2021 tanggal 22 Maret 2021 terbukti bersalah Melanggar Pasal 378 KUHP," ungkap Sopyan.


Atas perbuatannya terpidana diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Kemudian terpidana langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta utara untuk kepentingan administrasi dan pemeriksaan kesehatan melalui test swab, untuk selanjutnya Tim Eksekutor membawa terpidana dan di serahkan ke LP Kelas I Cipinang. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال