Batang, IMC- Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bidang Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batang menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Kejari setempat, Rabu ( 6/10/2021) Turut hadir dalam Rakor Pakem dari unsur Kodim 0736/Batang, Polres Batang, Badan Kesbangpol Kabupaten Batang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tim Pakem Kabupaten Batang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Nomor KEP-55/M.3.40/Dsb.2/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019, untuk kantor sekretariatnya berada di Kejari Batang
Informasi yang dihimpun dalam rapat koordinasi tersebut juga di hadiri Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Fardhiyan Affandi.
Kajari Batang Ali Nurudin selaku ketua Tim Pakem mengatakan rapat koordinasi digelar sebagai upaya untuk deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
"Rapat koordinasi untuk menguatkan sinergitas dan kerjasama dalam deteksi dini terhadap aliran kepercayaan kelompok masyarakat yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum," kata Ali Nurudin.
Dalam Rapat Kordinasi Nurdin juga menjelaskan tugas pokok dan fungsi Tim Pakem diatur dalam regulasi dan rapat koordinasi ini sesuai Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Lalu kemudian, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 05 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat
"Pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat,"pungkasnya. ( Muzer/ Rls )