Berkas Sampai Meja Jaksa, dan Langsung Lakukan Penelitian Kelengkapan Formil Materil

 

Kamtor Kejari Depok


Depok, IMC- Jaksa pada Kejaksaan Negeri Depok  saat ini tengah meneliti berkas perkara tindak pidana terkait  meninggalnya Anggota TNI atas nama korban  Yorhan Lopo dan warga sipil yang mengalami luka tusuk pada pinggang atas nama Adam Y Sesfao. 


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mewakili Sri Kuncoro selaku kepala kejaksaan Negeri Depok dalam keterangannya Jumat, (29/10/21) mengatakan Jaksa Kejari Depok  kemarin sore telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan  dan atau penganiyaan  atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) dari Penyidik Polres metro Depok pada tanggal 28 Oktober 2021.


"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim tanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis 28 Oktober 2021," kata Rio


Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut, kata dia, selanjutnya berkas perkara tersebut telah langsung dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Alfa Dera dan Adhi Prasetya  yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.


Kepala seksi intelijen Andi rio  menyatakan berkas perkara ini akan langsung dilakukan  penelitian atau melaksanakan proses Pra penuntutan.


" jika dalam proses penelitian dirasa perlu maka Jaksa akan memberikan petunjuk kepada Penyidik guna kelengkapan berkas perkara," ujarnya.


Namun apabila ada kekurangan formil atau materil atas berkas perkara yang dikirim Penyidik tersebut dan apabila berkas oleh Jaksa Peneliti telah lengkap maka Jaksa akan menyatakan P21atau lengkap dan meminta Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntutan ke persidangan oleh jaksa. ( Muzer/ Rls )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال