Terkait Jaksa Alma Wiranta, Walikota Bogor Berkirim Surat ke Jaksa Agung


Jaksa Alma Wiranta



Bogor, IMC- Pemerintah Kota Bogor dibawah kepemimpinan Walikota Bima Arya dan Wakil Walikota Dedie A. Rachim terus memperkuat peran ASN di Kota Bogor dengan membangun sistem berbasis kinerja profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas. 


Berdasarkan penelusuran media ini, setidaknya saat ini ada 3 pejabat di lingkup Pemkot Bogor yang berasal dari instansi luar, yaitu Sekda, Kepala Bapenda dan Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Beberapa waktu lalu, awak media ini menemui Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, seorang Jaksa yang bertugas di Pemkot Bogor ini,  sebelumnya dari Kejaksaan Agung yang telah diperbantukan selama 2 tahun sejak 17 September 2019 sampai 16 September 2021, Namun ternyata tugas Jaksa Alma terus diperpanjang setelah permintaan Walikota Bogor disetujui Jaksa Agung dengan batas penugasan sampai tahun 2023.


Menelisik rekam jejak digital Alma Wiranta sebagai seorang Jaksa,  awalnya aktif dalam pelayanan hukum melalui Pos Bantuan Hukum Gratis ketika menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Tanjung Redeb tahun 2011, selanjutnya ketika menjabat Kasi Intel Kejari Kefamenanu tahun 2013 terekam aktif menangani perkara korupsi perumahan rakyat dan penanganan korupsi dana alokasi khusus pendidikan sehingga menghantarkan juara 2 Nasional penanganan Korupsi tingkat Kejari kelas b.


Tidak hanya itu, Alumni Universitas Pertahanan ini juga pada saat bertugas di Kejaksaan Agung tahun 2016 terekam aktif melakukan penanganan perbankan, narkoba dan tindak pidana terkait keamanan negara serta tergabung aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu Pusat) untuk pemilu tahun 2019.


Sosok Jaksa Alma yang dikenal ramah dan humanis,  tentu menjadi perhatian apalagi saat menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM,  pers memeriksa cukup signifikan kiprah Alma di Pemerintahan Kota Bogor, terutama kinerja dalam penataan regulasi, pendampingan hukum Pemkot Bogor dan informasi produk hukum daerah Kota Bogor kepada masyarakat.


Kehadiran Jaksa Alma di Pemkot Bogor dengan sejumlah masalah dapat terselesaikan, sebagai contoh selama 15 tahun konflik keberadaan rumah ibadah GKI Yasmin, dan persoalan lainnya.


"Perkara pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin sudah selesai, termasuk persoalan pengelolaan pasar induk Kemang Teknik Umum dapat diambilalih Pemkot Bogor, persoalan tersebut keduanya terbengkalai sampai 14 tahun, serta persoalan lainnya yang berhasil dituntaskan dengan kerjasama Kejaksaan negeri Kota Bogor, "kata Alma, ditemui di kantornya Jumat ( 24/9/2021).


Oleh karena itu dedikasi dan kinerja Alma selama di Pemkot Bogor, patut diacungi jempol, sehingga orang nomor satu di Kota Bogor berkirim surat ke Jaksa Agung RI Prof. Burhanuddin untuk minta ijin perpanjangan Alma memperkuat Pemkot Bogor.


" Selama dua tahun Alma bertugas di lingkungan Pemkot Bogor berjalan dengan baik. Sehingga banyak memberikan kontribusi pada kinerja Pemkot Bogor. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah memberikan persetujuan pegawai nya untuk diperbantukan / dipekerjakan pada pemerintah Daerah Kota Bogor. Besar harapan kami penugasan Pegawai Negeri Sipil/ Jaksa an. Alma Wiranta, SH.MSi ( Han )  sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor dapat diperpanjang guna menunjang kinerja pemerintah Daerah Kota Bogor," potongan bunyi surat permohonan perpanjangan penugasan Alma, ditandatangani Walikota Bogor Bima Arya.


 "Tentunya, penempatan tugas seorang Jaksa di instansi luar Kejaksaan harus sesuai kompetensi dan sangat diharapkan dapat menunjang kinerja instansi yang meminta, terutama untuk mewujudkan Visi dan Misi, oleh karenanya saya yang diperpanjang penugasan sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor akan terus berkarya dengan baik dan agar menjadi pemicu ASN Kota Bogor untuk bekerja penuh dedikasi." jelas Alma.


Selain itu Alma Wiranta juga akan berkomitmen untuk melakukan tiga hal sektor sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung.



"Saya akan melaksanakan 3 sektor sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung, terkait sektor yg berkaitan dengan kepentingan publik, yaitu: 1. Pengamanan aset daerah, 2. peningkatan pendapatan daerah, dan 3. optimalisasi pelayanan publik." tutup Alma


Hal itu sebagaimana yang ditekankan oleh Jaksa Agung saat membuka Rakernis bidang Pembinaan Kejaksaan RI bahwasanya Burhanuddin minta kepada jajarannya kebawah untuk terus melakukan inovasi dan capaian prestasi yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam jenjang karir dan promosi selanjutnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال