PPTK Dinkes : Ada Masa Pemeliharaan Pekerjaan

 




Aceh Tamiang, IMC - Guna menambah keindahan Puskesmas Pembantu (PUSTU) Seumadam, telah dilaksanakan pekerjaan pemasangan paving blok dan terkait kegiatan tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang memberikan penjelasannya kepada para Wartawan, yang dilaksanakan di kantin Dinas setempat pada senin (06/09/2021). 


Dalam kesempatan tersebut, Mustari PPTK Dinas Kesehatan mengatakan, sesuai Kontrak nama Paket : Pemasangan Paving blok Pustu Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, nomor : 114/445/PL/Dinkes-Atam/VII/2021, nilai kontrak : Rp. 116.500.000, perencana : CV. Lala Consultant, pelaksana : CV. Salsa Mende, pengawas : CV. Gas Design, tanggal mulai : 28 Juli 2021, tanggal selesai : 25 September 2021, sumber dana : APBK,"jelasnya


"Selain pemasangan paving blok, ada juga pekerjaan jeruji besi, ada penimbunan, pembersihan lahan, serta pemadatan. Untuk standar paving blok dengan ketebalan enam centi meter. 


Lebih lanjut Mustari menyampaikan, terkait dengan adanya beberapa pekerjaan yang tidak sempurna, maka akan ada masa pemeliharaan selama enam bulan dari masa berakhirnya kontrak,"tegasnya.


"Kami akan melihat lagi kelokasi Pekerjaan dan segera memerintah pelaksana untuk memperbaiki bagian-bagian yang rusak," ungkap Mustari.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال