Luhkum Pembinaan dalam Pengelolaan Dana Desa, Kejari Jepara di Apresiasi para Petinggi

 






Jepara, IMC- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han), menegaskan tugas dan wewenang kejaksaan menurut Undang-Undang RI NO. 16 Tahun 2004, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan undang - undang.


Hal itu disampaikannya dalam kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum dalam program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) dengan tema Pembinaan dalam Pengelolaan Dana Desa,  dihadapan para  kepala Desa (petinggi), se Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara. Yang berlangsung di Aula Balai Desa Sowan Lor, Kec. Kedung, Kab. Jepara, Selasa ( 31/8/2021) dihadiri Petinggi Desa Sowan Lor Muh. Hadiyanto, dan sejumlah Petinggi serta Perangkat Desa se Kec. Kedung, Kab. Jepara sebanyak 60 orang.


Kajari Jepara Ayu Agung dengan didampingi Kasi Intelijen Roni dalam sosialisasi Penerangan hukum terlebih dahulu mengenalkan apa saja yang menjadi wewenang dari Kejaksaan.



" Kita ingin mengenalkan terlebih dahulu apa apa saja yang menjadi wewenang dari kejaksaan tugas dan wewenang kejaksaan menurut Undang-Undang RI NO. 16 Tahun 2004," ujar Ayu Agung mengawali sosialisasi penyuluhan hukum.


Alumni Universitas Pertahanan menjelaskan Kejaksaan adalah lembaga pemerihtahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan undang - undang.


Kemudian dalam Undang undang Ayu menyebutkan harus di memgerti Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Hal itu diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)


Tata Kelola Dana Desa,(Perencanaan )Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun., (penganggaran) Disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Desa, penggunaan anggaran ditetapkan dalam APBDes untuk (pelaksanaan)Mengedepankan padat karya tunai, pengadaan barang/ jasa, pajak.


Penatausahaan Mengedepankan padat karya tunai, pengadaan barang/ jasa, pajak., (Pelaporan dan Pertanggungjawaban) Semua penggunaan Dana Desa harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa ke Badan Permusyawaran Desa.


Prioritas penggunaan  Dana Desa diutamakan untuk, Jaring Pengaman Sosial di Desa, berupa BLT Desa yang ditujukan unuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Besaran: Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Keluarga Penerima Manfaat selama 12 bulan, mulai Januari 2021., 


Melalui Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial., Diutamakan kepada keluarga miskin atau tidak mampu dan tidak termasuk dalam penerima bantuan pemerintah lainnya (PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai, dan sebagainya).


Dalam kesempatan ini Kajari Jepara juga menyampaikan kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah


" Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya," tuturnya.


Disebutkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah (Pasal 30 Ayat (2) UU Kejaksaan RI)


Untuk itu pihaknya berharap pemerintah daerah bisa dan dapat berkolaborasi dengan kejaksaan dan ini akan menimbulkan rasa aman nyaman atas dana desa atau pun anggaran yang akan dikeluarkan karena telah melalui pemantauan dan pendampingan dari kejaksaan.


Sementara para petinggi yang hadir besar harapan dengan kegiatan ini dapat dan mampu bersinergi dalam membangun negeri.


Petinggi Desa Sowan Lor Muh. Hadiyanto, pada kesempatan ini menyampaikan dalam perjalanannya banyak petinggi yang takut dengan kejaksaan maupun polisi karena merasa apaapa yang dilakukan adalah hal yang salah.


" Maka dari itu kita disini ingin bersinergi agar kita makin pede ( percaya diri-red ) untuk membangun Kabupaten Jepara semakin maju," tuturnya.


" Saya bersama para petinggi apresiasi kedatangan dari pihak Kejaksaan yang telah meluangkan waktunya untuk saling berdialog dan bersinergi," kata Muh Hadiyanto. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال