Korupsi Anggaran, Anggota DPRD Garut berhasil Dicokok Tim Tabur Kejaksaan, 3 DPO lainnya dalam Pengejaran



Tim Intelijen atau Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejari Garut mengamankan seorang DPO terkait dugaan korupsi Anggaran DPRD Garut.


Jakarta, IMC- Di bawah komando Dr. Neva Sari Susanti,Tim Intelijen atau di kenal dengan Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan Buronan / DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) terkait Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 s/d 2003.


Kabar penangkapan DPO atas nama Drs. Miscbah Somantri diperoleh dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat ( 10/9/2021)


Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan DPO yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 adalah buronan asal Kejari Garut 


Terpidana berhasil bdiamankan di kediamannya pada Kamis 09 September 2021 pukul 05:00 WIB," ujar Leonard.


" Miscbah Somantri terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dari Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar RP. 28.106.981.147,02 (dua puluh delapan milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah dua sen)," tambahnya.


Kapuspenkum Kejagung Leonard mengungkapkan dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.589.013.000 (enam milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga belas ribu rupiah), 


" Pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran," ujarnya.


Namun diketahui ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut dengan rincian untuk masing-masing tahun anggaran.


" Tahun 2001 sebesar Rp. 1.627.153.000.00 (satu milyar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah).

Tahun 2002 sebesar Rp. 3.414.088.000.00 (tiga milyar empat ratus empat belas juta delapan puluh delapan ribu rupiah).

Dan Tahun 2003 sebesar Rp. 1.547.772.000.000 (satu milyar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)," beber Leo merinci.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Terpidana Miscbah Somantri, dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kejahatan rasuah.


Menjatuhi hukuman terpidana dengan kurungan penjara masing-masing selama 4 tahun, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 114.694.600 (seratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah).


Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 (satu) bulan.


Dijelaskan Terpidana diamankan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Garut lantaran Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemantauan 1x24 jam di lingkungan sekitar 


Kemudian berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-01/M.2.15/Fu.1/09/2021, Terpidana Miscbah Somantri diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut untuk di eksekusi di Rutan II B Garut. 


Selain menangkap DPO Misbah Sumantri kini Kejaksaan Negeri Garut terus melakukan perburuan terhadap para DPO Terpidana H. Abdurragman, Sag, Terpidana KH. Ihat Kadar Solihat, dan Terpidana Dadan Slamet.


" Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut," harapnya.


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri, " Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.  ( Muzer /Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال