Bantaeng, IMC- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bantaeng Dedyng Wibiyanto Atabay, SH., MH.menjelaskan bahwa korupsi diawali dari pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel yang salah satunya indikatornya adalah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
( IKPA ).
"Namun perlu dingat bahwa kebenaran dalam berbagai laporan keuangan baru sebatas kebenaran formil, sedangkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) mengejar kebenaran materiil.
Contohnya kwitansi itu adalah bukti formil atas pengeluaran suatu anggaran, namun dalam Tipikor masih perlu dicari jawaban apakah benar nilai anggaran yang dikeluarkan sebesar yang tertera di kwitansi tersebut?
Apakah benar peruntukan anggaran sesuai yang tertera di kwitansi? Dan benarkah anggaran tersebut dikeluarkan pada tanggal yang tertera di kwitansi? Itulah kebenaran materiil," ujar Dedyng dalam acara penyerahan penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
( KPPN ) Bantaeng kepada Satker dengan capaian IKPA Terbaik Semester I Tahun 2021, Kamis ( 2/9/2021) berlangsung di Aula II KPPN Bantaeng..
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Bantaeng memberikan apresiasi pencapaian Kejaksaan Negeri Bantaeng tersebut dengan memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng. Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Bantaeng Poerfika Agus Bachtiar, SE kepada Kajari Bantaeng Dedyng Wibiyanto Atabay.
Kejaksaan Negeri Bantaeng meraih juara 3 dalam kategori Pagu DIPA 3 Milyar sampai 7 Milyar dengan nilai IKPA 97,97, dibawah Pengadilan Negeri Bulukumba dengan nilai IKPA 98,19 dan MTsN Gantarang dengan nilai IKPA 98,21.
Kajari Bantaeng Dedyng Wibiyanto Atabay, mengucapkan terima kasih kepada KPPN Bantaeng atas apresiasinya dalam menilai kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam mengelola anggaran.
Pemberian penghargaan oleh KPPN Bantaeng ini adalah salah satu bentuk upaya KPPN Bantaeng mendorong satker-satker di wilayah pembayaran KPPN Bantaeng, untuk lebih optimal dalam pencapaian nilai IKPA. ( Muzer/ Rls )