Kabadiklat: Masuk Badiklat Kejaksaan RI Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

 


Jakarta, IMC- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana menegaskan, mulai hari ini, ( Senin, 20 September 2021 - red ) masuk ke lingkungan kantor Badiklat Kejaksaan RI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Hal itu disampaikan Kabadiklat Tony Spontana didampingi Sekretaris Badiklat Jaya Kesuma saat meresmikan penggunaan anjungan aplikasi PeduliLindungi di Gedung  Utama Badiklat Kejaksaan RI, yang terletak di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021) pagi. Dengan mewajibkan scan QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi melalui Smartphone, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona penyebab Covid -19.


Tony Spontana kembali menegaskan Badiklat Kejaksaan RI memulai menggunakan aplikasi PeduliLindung sebagai akses untuk memasuki kawasan Badiklat. "Setiap pengunjung yang ingin masuk ke lingkungan perkantoran Badiklat, terutama di gedung utama, kemudian di gedung ruang kelas, gedung asrama, gedung Wira, dan Wicaksana, semua memakai aplikasi PeduliLindungi,” ujar Tony Spontana.


Pegawai dan tamu bisa melakukan scan QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi pada anjungan yang terletak di depan pintu utama, untuk check-in pada waktu masuk, dan check-out ketika keluar gedung.  Maka dengan menggunakan akses scan QR Code ini kita mampu mencegah penularan atau penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Badiklat seminimal mungkin,” jelasnya.


Pemasangan anjungan aplikasi PeduliLindungi ini menurutnya ada pada enam titik, yang tersebar di tempat-tempat strategis di mana banyak pergerakan keluar masuk pegawai, pengunjung, maupun tamu dan peserta Diklat yang datang.  


Hal senada juga diperkuat oleh Sesbadiklat Jaya Kesuma bahwa  Aplikasi PeduliLindungi  untuk memverifikasi identitas orang atau yang bersangkutan apakah sudah selesai semua persyaratan bebas Covid-19. “ Vaksinnya, kesehatannya dan lainnya,itu semuanya akan terekam di aplikasi PeduliLindungi,” ujar Jaya Kesuma.


Sebagai lembaga publik Sesbadiklat bersama Kabadiklat telah berupaya merencanakan penggunaan aplikasi ini ( PeduliLindung- red ) untuk menerima publik, baik pegawai, peserta Diklat, Widyaiswara, Tamu kunjungan dan pihak pihak lain yang ada kepentingan dengan Badiklat Kejaksaan RI.


“Setiap semua orang yang akan masuk ke kawasan Badiklat akan memverifikasi check in dan check out dapat menscan melalui smartphone di aplikasi PeduliLindungi,”

Hal ini bukan meniru niru, tapi ini yang terbaik dalam rangka menghentikan dan memutus mata rantai Covid-19,” sambungnya singkat.


Sebelumnya Pemerintah mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat kegiatan masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.


Sebagai tambahan Apliasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Playstore untuk android dan AppStore untuk iOS. Pengguna bisa mengoprasikan aplikasi tersebut setelah mendaftar menggunakan email atau nomor ponsel. Di dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa fitur terkait Covid-19. Salah satunya yaitu dokumen sertifikat vaksin Covid-19.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال