Jakarta,IMC - Pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah membawa dampak signifikan terhadap Produk Hukum Daerah skala Nasional, termasuk seluruh regulasi perijinan dan investasi di Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Jaksa Alma Wiranta mengatakan, "Secara hierarki sebagai turunan UU Ciptaker telah diatur dalam 45 PP dan 3 Perpres, selanjutnya klarifikasi dan verifikasi Perda dan Perkada yang diomnibuslaw di Kota Bogor sebanyak 42 Perda dan 53 Perwali dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi." ujar Alma Wiranta kepada media ini ditemui saat kunjungan kerjanya di Kejaksaan Agung, pada Jumat ( 17/9/2021)
Lebih lanjut alumni Universitas Pertahanan menjelaskan bahwa 45 perda dan 53 perwali akan segera ia bahas bersama perangkat daerah.
"Dari 42 Perda dan 53 Perwali Kota Bogor tersebut akan kami bahas dalam FGD bersama perangkat daerah terkait di Pemerintahan Kota Bogor pada akhir september 2021 ini, karena data peraturan telah ada di JDIH siproHD sebagai informasi publik," terang Alma
Alma terlihat awak media saat berada di Kejagung pada hari Jumat (17/9/2021) siang diketahui sedang berkoordinasi dengan Biropeg Kejaksaan Agung untuk legalitas perpanjangan penugasan dirinya di Pemkot Bogor. Hal itu merujuk surat permintaan perpanjangan dari Walikota Bogor Bima Arya yang ditujukan kepada Jaksa Agung pada tanggal 10 Agustus lalu.
"Untuk mengimplementasikan legislasi akan dibahas Pemerintah Kota Bogor bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor, persiapan Naskah akademik dan kebijakan hukumnya harus totalitas cepat dan maraton." terang Alma.
"Agar semangat saya hari ini melihat langsung gedung Jampidmil Kejagung, ini sebagai motivasi profesional untuk kolaborasi penugasan Jaksa di instansi luar.” tambah Alma singkat. (Muzer)