Dir HAM Kejagung Erryl Prima: Implementasi Prinsip Fair Trial Dalam Penuntutan Perkara TP Perspektif HAM





Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Kejaksaan Agung RI Dr. Erryl Prima Putera Agoes,S.H.,M.H


Jakarta, IMC- Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)  menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Prinsip Dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia Bagi Jaksa Penuntut Umum. Pelatihan ini diikuti sebanyak 50 (lima puluh orang) Jaksa secara virtual, dan diawali dengan Diskusi Publik dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.” 


Diskusi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi secara virtual dari ruang kerjanya, di Menara Adhysksa Kejagung, Jakarta, Selasa ( 21/9/2021) dengan melibatkan panel ahli nasional maupun internasional.


Diskusi Publik ini diselenggarakan bertujuan membuka ruang bagi Jaksa, warga pengadilan dan masyarakat luas untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan terkait penerapan prinsip-prinsip dan kerangka hukum HAM yang dapat digunakan oleh para Jaksa dalam pelaksanaan fungsinya terkait peradilan pidana. 


Pelatihan dilaksanakan dengan metode kelas online melalui aplikasi “Zoom” ini menghadirkan para pengajar dan fasilitator diantaranya dari ahli Hak Asasi Manusia Internasional bekerjasama dengan Stanford Center for Human Rights and International Justice, kemudian juga dari ahli Hak Asasi Manusia Nasional yang bekerjasama dengan para praktisi dan akademisi Hak Asasi Manusia, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dan juga para peneliti LeIP.


Hadir sebagai pembicara diantaranya  Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan AdvokasiIndependensiPeradilan (LeIP) Liza Farihah, Duta Besar Kerajaan Norwegiauntuk Indonesia H.E. Vegard Kaale, Sandra Moniaga Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Kejaksaan Agung RI Dr. Erryl Prima Putera Agoes,S.H.,M.H. Narendra Jatna, S.H., LL.M.Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Prof. David Cohen Director of Center for Human Rights and International Justice Stanford University; Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A. Peneliti Senior Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).


Prof. David Cohen Director of Center for Human Rights and International Justice Stanford University; Sri WiyatiEddyono Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Arsil Peneliti Senior LeIP, Nani Indrawati Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya.


Hendro Dewanto Kepala Asisten Khusus Jaksa Agung, Zainal Abidin Peneliti Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indriaswati Dyah  Saptaningrum Peneliti Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rifqi Assegaf Peneliti Hukum dan Reformasi Peradilan, Asmin Fransiska Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Jakarta, Abdul Haris Semendawai Peneliti Hukum dan Hak Asasi Manusia Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Idianto, S.H., M.H.Direktur Tindak PidanaTerorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Liza Farihah Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).


Sementara Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Kejaksaan Agung RI Dr. Erryl Prima Putera Agoes,S.H.,M.H. menyampaikan materi  Implementasi Prinsip Fair Trial Dalam Penuntutan Perkara Tindak Pidana, Perspektif Hak Asasi Manusia, disampaikan pada hari pertama pelatihan dan diskusi ini, Selasa ( 21/9/2021) di sesi 2.


Kegiatan ini berlangsung  hingga tanggal 23 September 2021. ( Muzer )









Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال