Resmi Menjabat Kajari Serang, Freddy Simandjuntak Berjanji Utamakan Penanganan Covid-19 dan Pengawasan Bansos

Kajari Serang Freddy Simandjuntak ( kanan ) menerima tongkat komando dari Kajati Banten Dr. Reda Manthovani dalam acara pelantikan pejabat eselon dua dan tiga dilingkungan Kejati Banten, Senin ( 9/8/2021)


Serang,IMC - Freddy D Simandjuntak, SH.M.Hum resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D Simandjuntak yang sebelumnya menjabat Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Reda Manthovani menggantikan Supardi,  Pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung di aula Kejati Banten, Senin (9/8/2021). Pada waktu yang sama Kajati Banten Reda Manthovani juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Jaksa Tinggi Banten Marang, SH.,MH menggantikan Ricardo Simanjuntak, SH.MH yang mendapat promosi sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen.


Freddy Simanjuntak berjanji, selama kepemimpinannya pihaknya akan terus membantu pemerintah dalam hal penanganan Covid-19, serta akan melakukan pengawasan terhadap bantuan yang diberikan kepada masyarakat selama pandemi virus Covid 19.


“Sesuai arahan presiden dan jaksa agung, akan mengawal bansos (bantuan sosial). Jika memang ada potongan bansos agar mengusutnya,” kata Freddy dalam keterangannya melalui Kasi Intel Kejari Serang Mali Diaan, Selasa ( 10/8/2021).



Saat ini lanjut Freddy, pemerintah melakukan percepatan perluasan bansos. Pemerintah juga memberikan anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19 termasuk dalam perlindungan sosial. Menyikapi hal itu, dirinya melakukan upaya pencegahan korupsi dana penanganan Covid-19 di wilayah Kota dan Kabupaten Serang. 


Oleh karena itu pihaknya akan memperdayakan bidang Datun ( Perdata dan Tata Usaha Negara) melakukan pendampingan, Pidsus dan Intel juga.


Selain itu pihaknya akan mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan. Langkah itu diambil karena pencegahan dinilai lebih menjanjikan untuk memberantas korupsi dibandingkan penindakan. “Pidana merupakan langkah akhir, jika pencegahan tidak bisa dilakukan. Sepanjang itu masih bisa dan memungkinkan (dicegah) ” ungkapnya. 


Freddy menegaskan pihaknya juga akan menguatkan pencegahan kepada para pejabat negara. Penguatan integritas para penyelenggara negara diperlukan untuk menjaga agar uang negara tidak dikorupsi. 


“Kami akan menggerakan Datun melakukan pengawasan dan LO (legal opinion atau pendapat hukum) kepada pejabat daerah. Karena saat ini kami berupaya bagaimana mencegah,” terangnya.


Freddy juga berharap Datun Kejaksaan dapat mengambil momentum ini, mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan. ( Muzer/ rilis )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال