Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp.1,2 Milyar, Kajari Ancam Pidanakan Bagi Penunggak Pajak Nakal

 

Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.MH

Mojokerto, IMC- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di bawah komando Gaos Wicaksono berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 1,2 Milyar. Uang tersebut berasal dari pembayaran wajib pajak atas tunggakan pajak minerba atas nama Widhi Sulthon Wahyudi.


Pembayaran wajib pajak atas nama Widhi Sulthon Wahyudi atas tunggakan pajak minerba tahun 2020 sebesar Rp. 1.181.615.000 (satu milyar seratus delapan puluh satu juta juta enam ratus lima belas ribu rupiah) kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto, disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun ) Trian Yuli Diarsa, SH., MH beserta Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Mojokerto berlangsung di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto, Kamis ( 5/8/2021)


Pembayaran tunggakan pajak tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 973/2302/416-202.4/2021 tanggal 26 Juli 2021 dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto kepada Kepala Kejaksaan  Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH.


Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Subsitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor SKK-160/M.5.23/GS/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021.


Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan salah satu langkah persuasif terhadap penunggak pajak.


"Apabila penunggak pajak masih tidak mau membayar pajaknya maka instrumen hukum administrasi, perdata dan bahkan hukum pidana dapat diterapkan terhadap penunggak pajak," ujar Gaos di konfirmasi melalui WhatsApp, Kamis ( 5/8/2021) sore.


Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menghimbau kepada para penunggak pajak untuk segera membayar tunggakan pajaknya guna menghindari sanksi administrasi, perdata dan bahkan pidana.( Muzer / red )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال