Jakarta, IMC - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi telah mengumumkan daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021. Kementerian yang dipimpin Yasona Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang mau jadi CPNS. Total seluruh pelamar adalah 627.113 orang.
Tidak semua
pelamar upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang upload dinyatakan
memenuhi persyaratan. Dari total jumlah pelamar itu, hanya 316.554 orang yang
dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melaju ke tahap selanjutnya. Sisanya
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno
mengatakan jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar kualifikasi
pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk kualifikasi
pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.
“Adapun pelamar
yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak
11.304 orang, dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang,”
ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/08/2021).
Ada sejumlah
alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS. Beberapa sebab diantaranya
terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen
akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga
kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
“Setelah
dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen
memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya
bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno. “Namun jika dokumen TMS, maka bisa
mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” sambungnya
lagi.
Masa sanggah
adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan
terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun
adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan
untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang
sudah di unggah.
Sebelumnya,
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah
mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama
terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman
cpns.kemenkumham.go.id. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan
dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon
peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
“Kita memberikan
waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal
ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak
diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap
semua,” ujar Andap.
“Persyaratan yang
disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar
CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu
cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam
tahap seleksi administrasi,” tutup Andap.
****
Kontak Person:
Tubagus Erif
Faturahman
Kabag Humas
Kemenkumham
0821 1206 2468