Tim Intel Kejari Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penjual Oxygen Diatas HET

Pelaku A beserta barang Bukti dua tabung oxygen ( tengah ) saat di amankan Tim Jaksa Kejari Surabaya


Surabaya,IMC - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Surabaya mengamankan seorang terduga penjual tabung oxygen diatas harga eceran tertinggi ( HET ) dengan harga yang tidak wajar yaitu Rp. 4,5 juta.


Kajari Surabaya Anton Delianto melalui Kasi Intel Kejari Surabaya Kristiya saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang yang berinisial A di amankan oleh Tim Intelijen Kejari Surabaya pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Sukomanunggal Surabaya.


Kasi intel menyebut pengamanan terjadi lantaran pelaku menjual tabung oxygen diatas HET.

Terduga pelaku merupakan pegawai PT. FM (Perusahaan Jual Beli Alat Kesehatan) yang berlokasi di Mulyosari.


Kristiya mengungkapkan terduga pelaku berinisial A ini menjual tabung oksigen diatas harga kewajaran yaitu 4,5 juta rupiah untuk tabung ukuran 1 m3. 


Disebutkan pelaku A sehari hari bekerja sebagai kurir sebuah agen oksigen PT FM. Kemudian Tim Intelijen  Kejaksaan bergerak setelah menerima informasi adanya jual-beli tabung oksigen yang sangat mahal.


Pada saat itu dilakukanlah aksi penyamaran oleh tim intelijen Kejari Surabaya pada Selasa siang, 27 Juli 2021.


Tim Kejaksaan menyamar sebagai pembeli yang membutuhkan tabung oksigen.


Kepada A, tim berpura-pura mau membeli dua tabung oksigen. Begitu serah terima barang dilakukan, penangkapan pun terjadi terhadap A.


" Sebelumnya, Tim melakukan undercover buy 2 (dua) unit tabung oksigen beserta regulator dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya Kristiya dikonfirmasi Rabu ( 28/7/2021)


Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, untuk penanganan proses hukum selanjutnya.


" Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Intel.


Kasi Intel menuturkan kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM Level 4 dalam melakukan penindakan terhadap setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-onatan serta alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang dapat merugikan masyarakat. 


Disebutkan operasi pengamanan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan dan  mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 5M. ( Muzer )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال