HBA ke 61, Kabag Hukum Alma, Kota Bogor Keluarkan 6 Kebijakan PPKM Level 4

Jaksa Alma Wiranta yang ditugaskan oleh Pimpinan sebagai Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor.



Bogor, IMC- Setelah Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang berakhir pada tanggal 20 Juli lalu, saat ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, maka diterapkan PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali, yang telah diberlakukan sejak tanggal 21 sampai 25 Juli mendatang. 


Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor,  Alma Wiranta usai  menghadiri upacara Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke 61 secara virtual dari Kejaksaan Agung, Kamis (22/7/2021) dalam keterangannya menyampaikan dan menindaklanjuti aturan yang disampaikan oleh Menko terkait aturan kategori asesmen 4.


" Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama Satgas Covid-19 pada hari ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat yang disampaikan Menko Marves ( Kemaritiman dan Investasi ) kepada para Pimpinan Daerah beserta Forkopimda di wilayah Jawa dan Bali, dimana Kota Bogor masuk dalam kategori asessmen 4." ujar Alma Wiranta.


Lebih lanjut Alma menjelaskan, beberapa produk hukum dan kebijakan sebagai instrument yang telah dikeluarkan dalam Berita Daerah bertepatan dengan HBA ke 61 diantaranya:


" Yang pertama SK Walikota Bogor Nomor 440/Kep.615-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Ke 30 PSBBMK di Kota Bogor," ungkapnya.


Kemudian Instruksi Walikota Bogor Nomor 440 /3660-Huk.HAM Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/3286-Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah  Kota Bogor.


"Selanjutnya Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3701– Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Level 4 di Kota Bogor." ujar Alumni Universitas Pertahanan.


Lalu Surat Edaran Walikota Bogor nomor 440/3661-Huk.HAM tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Bogor.


" Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 Melalui Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat  Level 4 di Kota Bogor." terangnya.


Dan yang ke 6 lanjut Alma, Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 4/STPC/7/2021 tentang Pelaksanaan Kebijakan PPKM Level 4 Dalam RangkaPengendalian Covid-19 Di Kota Bogor.


"Tentunya 6 kebijakan yang telah dikeluarkan ini juga untuk membantu warga Kota Bogor yang terdampak sebagai prioritas selama penyelenggaraan PPKM, bansos, insentif dan nanti melalui pemotongan anggaran (refocusing) Pemerintah Daerah ini juga untuk membantu masyarakat secara maksimal." pungkas Alma sebagai Jaksa yang aktif dalam Satgas Covid-19 di Kota Bogor. ( Muzer/Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال