HBA ke 61, Jaksa Agung Tak Mengharapkan Hukum Menjadi Alat “PEMISKINAN” bagi rakyat kecil di Masa Pandemi

 



Jakarta, IMC- Korps Adhyaksa atau Kejaksaan Republik Indonesia hari ini diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke 61 Tahun 2021. Peringatan HBA ke 61 dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan Upacara secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Kamis ( 22/7/2021) Serentak diikuti seluruh jajaran Kejaksaan se Indonesia.


Pada kesempatan ini Jaksa Agung tak lupa menyampaikan rasa turut prihatin kepada segenap insan Adhyaksa dimanapun berada yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari paparan Covid-19, dan berharap semoga lekas pulih dan kembali beraktifitas normal, serta turut berbelasungkawa kepada warga Adhyaksa yang telah menghadap kepada Sang Pencipta. Dimana sudah 52 (lima puluh dua) orang pegawai Kejaksaan yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) orang Jaksa dan 14 (empat belas) orang Pegawai Tata Usaha per tanggal 16 Juli 2021.


"Marilah kita mendoakan agar para almarhum diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang," tutur Burhanuddin saat memberikan doa kepada jajarannya yang terpapar Covid 19.


Jaksa Agung mengatakan Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya dimaknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri. " Atas semua yang telah kita lakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak kita lakukan ke depan. Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya," ujarnya.


Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 mengangkat tema “BERKARYA UNTUK BANGSA”. yang merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya”, khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.


Burhanuddin lanjutnya, dalam perkembangan global seperti saat ini, dimana segala sesuatunya bergerak dengan cepat melampaui batas ruang dan waktu, Kejaksaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 


Dalam perkembangannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.  


" Pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum yang kuat dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus dapat memegang peranan sebagai aktor intelektual yang mampu menyeimbangkan neraca keadilan yang tersirat dengan kepastian hukum yang tersurat, sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan akan mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan. Dalam arti lain, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian," kata Burhanuddin.


Dalam kondisi Covid-19 saat ini, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi. Oleh karena itu, melalui kewenangan yang dimiliki, harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional, serta harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional, serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.


Jaksa Agung RI menyampaikan saat ini semua bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19 yang tengah mengancam dan meneror kita semua. Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.  


“Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian. Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional”, ujar Jaksa Agung.


Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya. Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera.


"Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani," ujarnya. 


Jaksa Agung tidak mengharapkan disituasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil. 


"Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi,".  


Selanjutnya, pada peringatakan HBA ke-61, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa Kejaksaan RI mendapatkan kado istimewa telah terbentuk dan terlantiknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil). Sinergitas antara Kejaksaan dan TNI dalam wadah JAM Pidmil adalah sebagai katalisator kelembagaan perkara koneksitas yang akan mewujudkan Single Prosecutor System dengan mengintegrasikan kebijakan penuntutan perkara tindak pidana antara subyek hukum sipil dan militer, sehingga disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan perkara militer dapat dihapuskan.


Kehadiran JAM Pidmil merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, asas Dominus Litis, dan Een En Ondeelbaar yang telah diamanatkan oleh undang-undang. 


“Saya minta jajaran JAM Pidmil untuk segera menyesuaikan dan melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang, serta setiap insan Adhyaksa wajib mendukung penuh pelaksanaan tugas JAM Pidmil. Saya yakin JAM Pidmil akan mampu banyak memberikan karya dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan akan lahir banyak sejarah yang tercipta dari proses penegakan hukum oleh JAM Pidmil,” ujar Jaksa Agung.


Disamping kado istimewa dari pembentukan JAM Pidmil, Kejaksaan juga mendapatkan kado dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dengan terbentuknya Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan (Pokja Akses Keadilan) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 dan terbitnya Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (Pedoman Perkara Narkotika) sebagai kelanjutan dari penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebagai pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Nasional.


Arti penting kehadiran Pokja Akses Keadilan ini akan mengoptimalisasi pemenuhan akses terhadap keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi. Jaksa Agung RI menaruh harapan besar kepada Pokja Akses Keadilan ini untuk segera menyusun dan menyempurnakan kebijakan Kejaksaan di bidang akses terhadap keadilan, sehingga Kejaksaan dapat lebih mengakomodir isu-isu keadilan yang disuarakan masyarakat dalam penegakan hukum. Kejaksaan akan hadirkan keadilan untuk semakin lebih dekat di masyarakat. 


"Keadilan adalah hak masyarakat dan kita memiliki kewajiban untuk mewujudkannya secara profesional dan proporsional dalam bingkai Hati Nurani."


Terhadap peluncuran Pedoman Perkara Narkotika ini, memiliki tujuan untuk optimalisasi penegakan hukum yang adil dan berkualitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika. Penyelesaian perkara tindak pidana narkotika hendaknya tidak hanya memperhatikan kecepatan, tetapi juga kecermatan dan yang meliputi ketepatan dan ketelitian pada setiap tahap penanganan perkaranya. 


Tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional. 


Dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.


Selanjutnya, Jaksa Agung RI merasa perlu menekankan pula di era kecanggihan teknologi saat ini, telah banyak tercipta karya-karya aplikasi teknologi informasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja. Berbagai macam aplikasi ini tentunya akan memudahkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kita sehari-hari. 


Namun Jaksa Agung RI memandang berbagai macam aplikasi yang saudara buat tersebut, masih banyak yang belum terstandarisasi dan terkoneksikan dengan pusat, dan tentunya akan menjadi kontraproduktif karena dapat menghambat kecepatan, validitas, dan kemuktahiran data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut." Oleh karena itu, setiap karya saudara dalam teknologi informasi perlu untuk disatukan dan diintegrasikan secara terpusat, agar data-data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut, secara sistematis dapat mudah diakses dan real time penggunaannya," tuturnya.


Penyelenggaran manajemen teknologi informasi dan tata kelola sistem satu data Kejaksaan yang terintegrasi adalah sebuah kebutuhan dan keharusan bagi Kejaksaan dalam mewujudkan Kejaksaan Digital. 


Kejaksaan Digital akan menjadikan Kejaksaan lebih maju, modern, cepat dan tepat dalam bekerja, serta mempermudah akses pelayanan publik kepada masyarakat. 


Jaksa Agung RI meminta agar Kejaksaan Digital dapat segera dilaksanakan dan seluruh insan Adhyaksa wajib mendukung penuh transformasi Kejaksaan dari cara-cara konvensional menuju ke era digital.


Hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 ini Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya secara virtual. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال