Aparat TNI Polri dan Satpol PP Cilacap Operasi Pedagang Yang Buka di Atas Pukul 8 Malam

Cilacap | Jateng, IMC - Selepas melaksanakan Apel Gabungan, Aparat TNI Koramil 13/Majenang bersama Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kecamatan Majenang, melaksanakan operasi penertiban aturan PPKM Skala Mikro yang ada di wilayahnya, Kamis (1/7/21) malam sekitar pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 22.40 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Trantibum Kecamatan Majenang Wasis Nurcahyo, S.STP dan Windi Pangestu, Koptu Sukiman dari Koramil 13/Majenang dan Aiptu Kusriyanto dari Polsek Majenang beserta 2 orang anggotanya.

Mereka melaksanakan patroli bersama serta memberikan himbauan tentang pemberlakuan batas waktu jam operasional rumah makan dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Diponegoro dan lainnya yang masih buka.

"Saat ini wilayah Kecamatan Majenang sudah masuk Zona Merah, yang artinya kegiatan masyarakat serta aktivitas rumah makan dan pedagang kaki lima dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," Kata Kasitratibum Wasis Nurcahyo.

Oleh karenanya, kita patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha agar mereka dengan kesadarannya mentaati peraturan pemerintah serta meningkatkan protokol kesehatan," Tegasnya.

Sementara itu selaku Aparat Komando Kewilayahan, Koptu Sukiman menyatakan kesiapannya untuk selalu bersinergi dengan Aparat Terkait lainnya dalam rangka menegakkan aturan PPKM agar wilayahnya terhindar dari penyebaran Covid-19.

"Ini sudah menjadi kewajiban kita selaku Aparat Kewilayahan untuk selalu bersinergi dalam memerangi penyebaran Covid-19. Kita berharap melalui aturan PPKM yang diperpanjang ini, wilayah Kecamatan Majenang khususnya bisa terbebas dari penyebaran Covid-19. Harapannya aturan ini juga ditaati oleh masyarakat," Tandasnya.

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan oleh Apart TNI, Polri dan Satpol PP disejumlah wilayah Kabupaten Cilacap diantaranya wilayah Kecamatan Cilacap Utara, wilayah Kecamatan Dayeuhluhur, Kecamtan Maos, Kesugihan dan di wilayah Kecamatan Jeruklegi.

(Urip-Sty) 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال