Kajati Maluku Utara RDP Dengan Komisi III DPR-RI, Begini Penjelasannya

 



Ternate, IMC- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Maluku Utara Dr.Erryl Prima Putra Agoes dan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K bersama beberapa Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi ( Kejati )  dan Kepolisian Daerah ( Polda ) bersama Penghubung dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri menyambut tamu dari Komisi III DPR-RI dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI masa persidangan V tahun 2020 - 2021 di Propinsi Maluku Utara.


Turut hadir para Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) dan Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres )  se Provinsi Maluku Utara beserta jajaran secara virtual, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.


Rombongan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ir. Pangeran Khairul Saleh,MM bersama  delapan anggota komisi III DPR-RI yaitu I Wayan Sudirta,Gilang Dhielafarez, Supriansa, Bimantoro Wiyono, H.Santoso, Obon Tabroni, KH.Aus Hidayat Nur, Dr.Benny K. Harman tiba di Bandara Babullah Ternate pukul 7.10 WIT dengan menumpang pesawat Garuda.




Rombongan Komisi III dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR-RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Kajati dan Kapolda yang berlangsung di gedung Mapolda Maluku Utara, Jumat ( 4/6/2021)


Para anggota Komisi III DPR-RI minta pola kordinasi aparat penegak hukum, yang berorientasi mencegah kebocoran penerimaan negara, kerugian negara yang bisa diselamatkan dan yang berpotensi untuk dapat diselamatkan dan kendala atau  hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam. Juga beberapa kasus yang diselesaikan dengan Restoratif Justice, lalu penjelasan kerugian keuangan negara yang berpotensi timbul dari pengelolaan SDA.


Selain itu juga berapa perkara ditanyakan, seperti terkait perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi pasca ekploitasi dan beberapa yang dilakukan penuntutan, kenapa ada perbedaan antara Kerugian Keuangan yang bisa diselamatkan  oleh Polda dan Kejati.


Dan juga menyarankan agar Perusahaan PT.Amazing Tambara dilakukan pengawasan, Kondisi daerah yang belum ada PN dan Rutan sehingga sidang sangat jauh adalah informasi yang sangat penting, mengingatkan agar jangann terlalu cepat menetapkan tersangka sementara penghitungan KN belum ada.


Dalam pertemuan Komisi III juga minta agar proses penyelidikan dana Investasi Pemda Kota Ternate di Perusda PT.BPRS Bahari berkesan  disegerakan sehingga statusnya jelas.


Selain itu Komisi III juga minta agar Kajati melakukan pengawasan terhadap anggotanya dilapangan, juga agar dijelaskan kasus yang ditangani berkoordinasi dengang KPK, dan mengingatkan jangan ada gratifikasi saat kunjungan kerja.


Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Kajati dan  Kapolda Maluku Utara yang pada pokoknya berkaitan dengan Pertanyaan Komisi III yakni penanganan perkara Sumber Daya Alam seperti Pertambangan,kehutanan, Lingkungan dan kasus yang menarik perhatian.



Dihadapan Komisi III dalam pertemuan, Kajati Malut, Dr.Erryl Prima Putra Agoes menyatakan, yang menjadi permasalahan utama di lembaga Kejaksaan khusunya di Malut termasuk dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah masalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan letak geografis baik pengadilan maupun rumah tahanan (Rutan) yang terbatas di beberapa Kabupaten/Kota saja.


Dengan kondisi ini menurut Erryl, sangat mempengaruhi kinerja dalam melakukan penanganan perkara.


Erryl menyebut Pengadilan belum semuanya ada di Kabupaten/Kota sehingga ini mempengaruhi, karena kalau kasus di Morotai, Jaksa harus sidang di Tobelo dan kalau kasus di Halmahera Barat Jaksa harus sidang di Ternate, kalau kasus di Halmahera Timur serta Halmahera Tengah Jaksa harus ikut sidang di pengadilan Soa-Sio. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال