Kajari Pasuruan Selaku Koordinator Pengendalian Covid 19 Melakukan Pengawasan Percepatan Vaksinasi





Pasuruan, IMC - Upaya mencegah penularan Covid 19 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan H. Ramdhanu Dwiyantoro, SH.MH selaku anggota Forkopimda yang mendapat tugas fungsi sebagai koordinator pengendalian Covid 19 di sektor Jasa Perdagangan dan pasar tradisional Kabupaten Pasuruan.


Kajari bersama sejumlah Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Kamis ( 24/6/2021) melakukan pengawasan dalam percepatan Vaksinasi Covid 19 di Pasar Gempol Pasuruan.


Hal itu dilakukan guna untuk meminimalisir resiko penularan kasus Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik seperti pasar tradisional. Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.


Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pedagang maupun penjaga toko di pasar tradisional Kabupaten Pasuruan harus bebas dari pandemi Covid-19. Misalnya memberlakukan wajib bukti negatif hasil tes PCR atau rapid test untuk pedagang di pasar rakyat, karyawan mall, pramusaji di restoran dan farmasi.


Pasar tradisional punya peraturan dan telah memberlakukan agar tertib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kewajiban menggunakan masker dan face shield. Berikut pemberlakuan jaga jarak antar meja dan antar antrean.


Untuk diketahui bahwa para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan sudah mulai divaksinasi Covid-19 sejak beberapa hari terakhir.


Vaksinasi kepada para pedagang ini, dilakukan di pasar, karena para pedagang ini merasa keberatan jika harus lama-lama meninggalkan toko/los/bedaknya. Namun, apabila di satu pasar tidak ada tempat untuk melakukan vaksinasi, maka para pedagang itu diarahkan ke pasar terdekat yang ada tempat atau lokasi vaksinnya. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال