Inilah Hasil Kesepakatan Relokasi Warga Terdampak Tanah Gerak di Desa Karanggintung

Cilacap | Jateng, IMC - Forkopincam Gandrungmangu bersama BPBD Sidareja dan Pemerintah Desa Karanggintung mengadakan musyawarah dalam rangka persiapan relokasi warga RT 03/01 

Grumbul Cikohok, Dusun Pagergunung, Desa Karanggintung, yang terdampak tanah retak. Kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan di Balai Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kamis (17/6/21).

Hadir dalam acara tersebut Kepala UPT BPBD Sidareja Agus Sudaryanto, S.Sos, Camat Gandrungmangu Yani Yhustianta, S.STP., MM, Danramil 10 Kapten Inf. Marjono, Kapolsek AKP Sudrio, Kasitrantibum Kecamatan Gandrungmangu Bambang Suprayitno, S.IP, Kepala Desa Karanggintung Turmono, Sekdes Aris Yulianto, Kadus Pagergunung Edi serta warga terdampak.

Diawal musyawarahnya, Kepala Desa Karanggintung Turmono menjelaskan, dasar informasi dari hasil penelitian Badan Geologi Bandung menyatakan bahwa warga terdampak tanah retak agar segera di relokasi ke tempat yang aman.

"Saya berharap warga terdampak tanah retak agar segera di relokasi ke tempat yang aman, walaupun hanya sebatas hunian sementara (Huntara), sambil menunggu hunian tetap (Huntap) dari hasil keputusan pemerintah atau instansi terkait, dan selama dipengungsian warga tetap selalu menjaga kesehatan," Jelasnya.

Camat Gandrungmangu Yani Yhustianta, S.STP. MM juga menetangkan bahwa dari hasil kajian Badan Geologi yang membidangi menyatakan bahwa warga harus segera meninggalkan lokasi tempat bencana, namun dalam hal ini menurut Camat ada beberapa proses penanganan yang perlu disepakati. 

"Secara teknis faktor penting yang perlu disepakati adalah kesadaran demi keselamatan warga terdampak, dan ada solusi guna percepatan relokasi," terang Camat.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala UPT BPBD Sidareja Agus Sudaryanto, S.Sos. Mengacu dasar keputusan analisa Badan Geologi, lokasi terdampak memang sangat mengkhawatirkan khususnya bagi keselamatan warga, sehingga harapannya akan segera ada celah mengevakuasi warga ketempat yang lebih aman dengan kesadaran untuk direlokasi dan dalam hal ini menurutnya merupakan kewajiban pemerintah.

"Dalam pengungsian diharap warga bersabar hingga menunggu lokasi dan rekomendasi pemerintah guna  menyiapkan tempat relokasi di satu tempat untuk 24 hunian sementara agar mudah di mobilisasi, pengawasan dan penanganan bagi warga terdampak, ke tempat yang betul-betul aman," Ucapnya.

Dan selama dalam hunian sementara sebelum singgah ke hunian tetap, dia juga memastikan bahwa warga masih mendapatkan suplay logistik untuk kebutuhan sehari hari.

"Warga tetap mendapat suplai logistik untuk kebutuhan sehari-hari namun saya minta surat-surat dan dokumen serta barang-barang penting agar diamankan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan agar sewaktu di butuhkan tidak terjadi kendala atau permasalahan," Tandasnya.

Dalam musyawarah tersebut ada  beberapa poin kesepakatan yang dicapai diantaranya warga terdampak harus  siap  atau bersedia direlokasi, warga terdampak harus bersedia menempati Huntar atau hunian sementara yang di siapkan oleh pemerintah sambil menunggu Huntap atau Hunian Tetap siap atau terbangun. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan, melalui berita acara sebagai dasar dan payung hukum untuk ditindaklanjuti.

(Urip/Sty)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال