Resmi Dioperasionalkan, RS. Priscilla Medical Center Terima 33 Pasien Covid

Cilacap | Jateng, IMC - Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait Operasional Rumah Sakit Priscilla Medical Center (PMC) yang berlokasi di Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, pada Selasa (25/5). 

SK Bupati tersebut diterima langsung oleh Direktur RS. Priscilla Medical Center dr Herbi Purwadianto yang menjadi tanda bahwa secara resmi RS. PMC sudah mulai dioperasionalkan untuk pelayanan medis.

Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman S, STP, M.SI, Danlanal Cilacap Kolonel laut (PM) Sugeng Subagyo, S. Sos, Dandim 0703/Cilacap Letkol Inf Andi Afandi, SIP, Sekda Drs. Farid Maruf, ST, MM, Kadinkes Cilacap dr. Pramesti Griyana Dewi, Kasatpol PP Cilacap Drs. Yuliaman Sutrisno, M.Si, Ka. Pelaksana BPBD Cilacap Drs. Tri Komara Sidhy Wijayanto, MM.

Turut hadir, Direktur RS. Priscilla Medical Center dr Herbi Purwadianto, Camat Sampang A. Khaerudin, S.Sos M.Si, Sek UMKM Agus Firmanudin S.Sos, M.Si, Danramil 07/Maos Kapten Inf Suwanto, Kapolsek Sampang AKP Fuad, SH, MH, serta tamu undangan lainya.

Dalam sambutanya Direktur RS. Priscilla Medical Center dr Herbi Purwadianto mengungkapkan rasa syukur setelah sekian lama akhirnya  acara peresmian operasional RS. Pricilla dapat terwujud.

"RS. Pricilla Medical Center ini adalah rumah sakit yang berstandar nasional dan kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang unggul dan pelayanan pasien yang optimal. Kami siap menerima kritik dari masyarakat agar kinerja kami akan lebih baik, RS Pricilla sudah di bangunan dari tahum 2012 dan kami sangat bahagia karena pada hari ini RS Pricilla dapat beroperasi untuk melayani kesehatan masyarakat kabupaten Cilacap," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Cilacap H Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, perlu diketahui bersama, berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Nomor : 445/1169/16.1 tanggal 24 Mei 2021 perihal Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit, maka Rumah Sakit Umum Priscilla Medical Center telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan berkas dokumen, sehingga izin operasional rumah sakit dapat dikeluarkan.

"Selanjutnya berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 445/369/16/Tahun 2021 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Priscilla Medical Center Cilacap," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan perkembangan Kasus Klaster RSUD Cilacap terkait dengan 13 ABK MV HILMA BULKER, hasil pemeriksaan genome squencing pada 13 (tiga belas) orang ABK Filipina yang positif Covid 19 adalah varian India B.1617.2.

"ABK yang masih dirawat di RSUD saat ini ada 11 (sebelas) orang dengan kondisi baik, tanpa gejala dan tinggal menunggu evaluasi PCR dan terhadap 2 (dua) orang ABK sudah dinyatakan sembuh sudah dipulangkan ke Filipina," jelasnya.

Selanjutnya hasil tracing dari 179 (seratus tujuh puluh sembilan) orang nakes di RSUD Cilacap yang kontak dengan para ABK diperoleh informasi bahwa 48 orang terkonfirmasi Positif Covid-19 sampai dengan saat ini 15 (lima belas) orang sudah dinyatakan sembuh, 33 (tiga puluh tiga) orang isolasi mandiri dan dari jumlah tersebut terdapat 12 (dua belas) orang dengan CT value rendah (dibawah 30) sehingga perlu penanganan lebih insentif.

"Sebagai tindak lanjut kasus terkonfirmasi positif Covid-19 varian india B.1617.2 terhadap tenaga kesehatan di RSUD Cilacap, Pemerintah Kabupaten Cilacap memutuskan untuk menyelenggarakan isolasi terpusat secara terpadu khususnya kepada 33 (tiga puluh tiga) orang tenaga kesehatan RSUD Cilacap yang terkonfirmasi positif di Rumah Sakit Priscilia Medical Center yang mampu menyediakan 60 Ruang," tutup Tatto.

(Oke/Sty)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال