Kejari Mojokerto Jebloskan Mantan Kadis Pertanian ke Lapas, Terkait Dugaan Korupsi Irigasi

 




Mojokerto, IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Mojokerto Ir.Suliestyowati setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Jaksa penyidik, Tersangka yang merupakan mantan Kepala Kadis Pertanian ini ditahan oleh Kejari Mojokerto lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) menyelewengkan anggaran dari uang APBN yang dialokasikan melalui proyek Irigasi Air Tanah Dangkal/ Sumur Dangkal senilai Rp. 4.180.000.000, pada tahun anggaran 2016.


" Penahanan dilakukan pada hari ini Kamis 27 Mei 2021,  jam 14.00 wib (jam 2 siang)," ucap Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono,SH,MH didampingi Kepala Seksi ( Kasi ) Pidsus Ivan Kusumayuda dikonfirmasi,SH Kamis ( 27/5/2021).


" Tersangka ditahan di Lapas klas 2 B  Mojokerto," sambungnya.


Gaos Wicaksono mengatakan, bahwa melalui beberapa Kelompok Tani di Kabupaten Mojokerto, telah dialokasikan anggaran dari APBN melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan pagu anggaran sejumlah Rp. 4.180.000.000


" Dengan anggaran tersebut, harapannya bisa mengairi sawah petani jangan sampai kekurangan air meskipun musim kemarau,” ucap Kajari.


Kajari Gaos Wicaksono lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan rincian bahwa tiap tiap kelompok tani mendapatkan anggaran sejumlah 110.000.000, yang digunakan untuk kegiatan persiapan diantaranya Survey Geolistrik, kegiatan sumur bor dangkal sedalam 30 m, Pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan Pipa dan bangunan outlet, pengadaan  pemasangan Pompa air, dan penggerak mesin Diesel.


Namun dalam realisasinya tutur Gaos,  dalam anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp. 3.709.596.000, sedangkan dari nilai kontrak tersebut realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 2.864.000.000


Gaos menyebutkan dari proses pemeriksaan, diketahui terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air dangkal, " Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 474.867.674.," ungkapnya.



Untuk selanjutnya tersangka di tahan di  Lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II B Kabupaten Mojokerto selama 20 hari kedepan guna untuk proses hukum.


Kegiatan penahanan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dengan menjaga jaga, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan. ( Muzer )





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال