Penggusuran Rumah Robi Mella oleh Pemda TTS, Akhmad Bumi: Itu tindakan sewenang-wenang

 


Kupang,IMC - Eksekusi berupa penggusuran rumah milik warga Robi Damianus Mella dilakukan Pemerintah Daerah kabupaten Timur Tengah Selatan pada Selasa, 13 April 2021. Dilakukan dengan alat berat. Dalam hitungan menit, rumah Robi Damianus Mella rata dengan tanah.


Bupati TTS Egusem Piter Tahun melalui Kasat Pol PP Yopi Magang pada Selasa (13/4/2021) di Soe menjelaskan status tanah tersebut sebelumnya sudah disetujui tukar guling oleh 2 Mentri yakni Mentri Lingkungan Hidup dan Mentri Kehutanan. Tapi mengenai jelasnya status tanah tersebut dapat ditanyakan langsung pada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, jelas Yopi.


Penggusuran rumah Robi Damianus Mella tersebut dipimpin Kepala Satuan Pol PP Yopy Magang. 


Akhmad Bumi, SH selaku Kuasa Hukum Robi Damianus Mella pada Rabu (14/4/2021) kepada media di Kupang menjelaskan tindakan penggusuran rumah milik kilennya Robi Damianus Mella oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah tindakan melanggar hukum dan sewenang-wenang. 



Yang berwenang memerintah eksekusi itu Pengadilan, Bupati tidak berwenang memerintahkan penggusuran rumah.


Setelah digusur rumah Robi Damianus Mella, dipasang plang nama bertulis Tanah ini milik Pemerintah kabupaten TTS Skep MenLHK Nomor; SK. 3911/2014 dan SK. 357/2016. 


Akhmad Bumi menjelaskan SK MenLHK itu menjelaskan terkait lokasi Kawasan Hutan yang ada di Kabupaten TTS. 


Lokasi yang digusur yakni rumah Robi Mella itu berada dikoordinat 9O51’02,8” Lintang Selatan 124 o 16’19,4 “ Bujur Timur yakni berada diluar kawasan hutan. 


Lokasi yang digusur itu lokasi pemukiman penduduk yang dalam Peta sesuai SK Mentri LHK tersebut tidak berada dalam kawasan hutan, artinya lokasi rumah Robi Damianus Mella yang digusur bukan berada dalam kawasan hutan produksi, bukan dalam hutan lindung maupun bukan dalam hutan konservasi.


Menurut Bumi, "pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013, Menteri menerbitkan Surat Keputusan tersebut yang menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan. 


SK Mentri itu bukan menegaskan tentang status hak kepemilikan atas tanah. Itu SK mentri tentang status kawasan hutan di TTS. Dan lokasi yang digusur tidak berada didalam kawasan hutan. Lihat kordinatnya dalam peta.


SK. 357/2016 adalah perubahan atas SK MenLHK Nomor; SK. 3911/2014 terkait perubahan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.


Dan lihat titik kordinat dilokasi yang digusur itu bukan berada pada kawasan hutan”, jelas Bumi


“Rumah klien kami tersebut dibangun diatas tanahnya sendiri, bukan diatas tanah orang lain. Bangunan rumah dibangun dengan biaya sendiri, bukan biaya yang diberikan oleh Pemda TTS,"


"Kita pertanyakan kewenangan apa pada Bupati sampai memerintahkan Pol PP untuk menggusur rumah warga tersebut dengan melanggar hukum? ," tegas Bumi bertanya.


Ini tindakan yang tidak bisa ditolerir.

Terkait perbuatan berupa perusakan, pembongkaran, penggusuran rumah klien kami secara melanggar hukum tersebut, kami akan mengambil langkah-langkah hukum berupa melapor pidana, karena diduga tindakan main hakim sendiri tersebut melanggar hukum juga melayangkan gugatan perdata di Pengadilan.


Tindakan sewenang-wenang seperti itu tidak boleh dibiarkan terus berjalan, harus dihentikan. Dan yang menghentikan adalah hukum itu sendiri. 


"Kami baru dapat informasi dari klien kami tadi malam. Kami akan segera mengambil tindakan hukum dalam waktu dekat," jelas Bumi.( Red/Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال