Jagongan Bareng Bangun Desa, Kajari Pasuruan: Upaya Mencegah Terjadinya Tipikor di Desa

 



Pasuruan,IMC– Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pasuruan tak henti-hentinya memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, hal itu melalui bidang Intelijen Kejari Pasuruan telah dilaksanakan pada hari Jumat (23/4/2021) lalu. Meski dalam kondisi bulan Ramadhan, namun niat itu tidak menyurutkan semangat untuk memberikan penerangan hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, H. Ramdhanu Dwiyantoro Senin ( 27/4/2021) dikonfirmasi mengatakan Jagongan Bareng Bangun Desa ( Jago Bangdes ) digelar ini berada di Kecamatan Lekok yang diikuti oleh Forkopimcam Lekok dan pemerintah Desa se – Kecamatan Lekok dan sekitarnya. 


Kajari Kabupaten Pasuruan, H. Ramdhanu Dwiyantoro mengungkapkan Jago Bangdes merupakan salah satu program Kejaksaan dalam Jaga Desa. Program ini bertujuan untuk menjaga dan mencegah Desa agar tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam mengelola keuangan Desa baik DD maupun ADD, sehingga keuangan Desa dapat dipergunakan sesuai peruntukannya.


“Ya, di Desa ini kan rawan terjadinya kasus gartifikasi dan tindak pidana korupsi. Maka melalui kegiatan-kegiatan semacam ini, Kami (Kejaksaan :Red) berupaya agar pelanggaran-pelanggaran yang semacam itu tidak terjadi di Kabupaten Pasuruan.” ungkap Ramdhanu.


Sementara, hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bahwa sebelum Kepala- Kepala Desa tersebut terkena permasalahan hukum, Kejaksaan akan melakukan pencegahan terlebih dahulu.


“Sebelum Kepala – Kepala Desa terkena permasalahan hukum, kita lakukan pencegahan dan ingatkan terlebih dahulu,” ujarnya.


Selain acara Jago Bangdes, dibidang Perdata & Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan juga melakukan penandatangan MoU dengan Desa-Desa se-Kecamatan Lekok. Hal ini dimaksudkan apabila Kepala Desa menghadapi permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, tentunya dengan mempercayakan memberikan SKK ( Surat kuasa khusus ) kepada Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) untuk bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال