Diduga Melanggar UU Telekomunikasi, Kejari Jakut Musnahkan Ribuan BB Handphone dari Terpidana Adityo Witono

 


Jakarta,IMC- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar pemusnahan barang bukti berupa ribuan unit Handphone ilegal.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dari Terpidana Adityo Witono Alias Adit.


Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Utara Wahyu Yuli Suryani di dampingi Kasi Intel Sopyan mengatakan pemusnahan BB yang berlangsung di Lapangan Inggom Industri 3 Pelabuhan Tanjung Priok, ( Pelindo II ) Jakarta Utara pada Jumat ( 9/4/2021) kemarin  telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht )


Pemusnahan barang bukti berupa ribuan unit Handphone ilegal dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor : 1246/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr tanggal 21 Desember 2020 atas nama terpidana Adityo Witono Alias Adit," ujar Kasi BB Kejari Jakarta Utara,Sabtu ( 10/4/2021)


Yuli mengatakan,Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara terpidana Aditiyo Witono als Adit dalam perkara tindak pidana umum, Terpidana diduga melanggar Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.Terpidana diancam dengan kurungan 1 tahun  3 bulan dan Denda Rp. 50 juta  subsider 1 bulan kurungan.


"Terdakwa Adityo Witono Alias Adit,  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana dengan Memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Yuli dengan didampingi I Gde Eka Haryana, SH dan Doni Boy Faisal Panjaitan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara.( Muzer )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال