Mereka terjaring operasi penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) covid-19 di tempat-tempat nongkrong, saat para petugas melaksanakan patroli malam.
Dijelaskan Danramil 09 Tonjong, Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Ngadino melalui Peltu Edy Burhanudi, Bati Tuud, berbagai macam alasan muncul saat warga ditegur oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Puskesmas, dan juga Linmas.
“Warga yang kami berikan sanksi push up bukan hanya tidak memakai masker, namun juga mereka berkerumun,” tegasnya.
Menurutnya juga, sanksi tersebut diberikan agar warga ingat, jera, dan melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang Prokes.
“Untuk sanksi sendiri bervariasi, mulai dari teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, dan juga berdoa,” imbuhnya.
Setelah diberikan sanksi, warga diberikan masker dan himbauan untuk kedepan mentaati Prokes 5 M sebagai gaya hidup yang baru. (Aan)
“Memang terkadang untuk menegakkan aturan diperlukan hukuman. Dengan dipaksakan atau dengan hukuman, kesadaran akan muncul,” pungkasnya. (Aan/Red)