Kejati DKI Jalin Kerjasama Dengan PT.Antam Tbk



Jakarta,IMC- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta kembali menggelar kegiatan kerjasama atau MoU ( Memorandum of Understanding ),dengan PT.Antam Tbk,setelah mendapat penghargaan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI- KPNPA), terkait dengan kepuasan publik terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam pelayanan dan melayani bersih dari korupsi dan pungutan liar.


Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam,SH.MH dalam keterangan tertulis,Jumat ( 5/3/2021) siang menyampaikan Kejati DKI menjalin kerjasama dengan UBPP Logam Mulia PT. ANTAM Tbk. dan Unit Geomin dan Technology Development PT. ANTAM Tbk.terkait dengan permasalahan hukum keperdataan atau bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara ( Datun )


Ashari Syam menyebut kerjasama diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan atau Naskah Perjanjian Kerjasama yang pertama ditandatangani oleh General Manager UBPP Logam Mulia PT. ANTAM Tbk.Iwan Dahlan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra, SH., MH.


Kemudian yang kedua ditandatangani oleh , General Manager Unit Geomin dan Technology Development PT. ANTAM Tbk.Yudi Agus Susanto dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra, SH., MH.,  





Sementara Kajati DKI Jakarta,Dr. Asri Agung Putra dalam kata sambutannya menjelaskan, bahwa PT. Antam Tbk. merupakan anak perusahaan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT. INALUM yang merupakan perusahaan BUMN. 


"Penandatanganan MoU hari ini, adalah merupakan tindaklanjut dari MoU antara PT. INALUM dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI pada tanggal 1 Desember 2020, " kata Asri.


Menurutnya dengan MoU ini, diharapkan Kejati DKI Jakarta dapat membantu PT. ANTAM Tbk khususya Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia dan Unit Geomin & Technology Development untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dialaminya.


Kajati menegaskan, bahwa kerjasama ini hanya menyangkut bidang hukum keperdataan dan tata usaha negara semata, tidak menyangkut hukum pidana, baik itu pidana umum apalagi pidana khusus.


Kajati juga mengingatkan kepada Jaksa Pengacara Negara khususnya Kejati DKI agar bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuannya memberikan jasa hukum yang dibutuhkan. 


"Berikan pendapat hukum secara objektif dan profesional, perlihatkan dedikasi dan jaga nama baik institusi," ucapnya.


'Pastikan semua jasa hukum yang diberikan, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Asri Agung.


Adapun ruang lingkup Kesepakatan bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.


Turut hadir dalam acara tersebut, para Asisten, KTU dan Koordinator pada Kejati DKI Jakarta; Direktur Niaga, Aprilandi Hidayat Setia; VP Exploration Planning Mine Development, Bronto; VP Technology Development, Hamzah; VP Eksplorasi, Abdul Bari; VP Precious Metals Sales & Marketing, Yudi Hermansyah; VP Legal Compliance, Yulan; Legal Operation Manager, Novia Ridwan; Mining Concession Permit & Government Relations Manager, Ciputra. 


Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال