HIMSHI Akan gekar Munas dan Seminar Hukum Nasional


Jakarta, IMC - Himpunan Muda Sarjana Hukum Indonesia (red/HIMSHI) akan menggelar Munas dan Seminar Hukum Nasional. 

Demikian bunyi release yang diterima media ini Kamis, (4/3/2021).

Dalam release disebutkan "Indonesia adalah negara hukum, munculnya ide negara hukum merupakan hasil dari pergulatan pemikiran yang panjang, bahkan berabad-abad, tentang negara dan hukum, terutama berkaitan dengan persoalan hakekat, asal mula, serta tujuan negara. Fokus permasalahannya terletak pada pertanyaan “dari manakah negara mendapat kekuasaan untuk memerintah serta mengadakan tindakan-tindakan yang harus ditaati oleh rakyat”?

Terkait Negara hukum Indonesia, tidak terlepas dari politik hukum. Politik hukum menjadi penentu arah kebijakan hukum dalam rangka melakukan pembaruan hukum nasional menuju pada hukum yang dicita-citakan. Politik hukum Indonesia sampai saat ini masih menjadi perdebatan terkait letak politik hukum. Apakah letaknya pada ilmu hukum atau pada ilmu politik. Selama ini kita hanya memahami hukum pada ketentuan norma yang diproduk secara politik. Tetapi mengapa norma itu dibentuk, apa yang melatarbelakangi, apakah norma itu dibutuhkan oleh masyarakat atau tidak tidak diketahui oleh kebanyakan orang.

Tujuan pendirian Himpunan Muda Sarjana Hukum Indonesia (HIMSHI) antara lain mengambil bagian dan memfokuskan diri pada dinamika dan perkembangan hukum nasional, mempromosikan kesadaran akan hukum, menanamkan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab sosial bagi para sarjana hukum Indonesia. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, HIMSHI berupaya untuk memajukan dan mengembangkan pemahaman serta penghargaan terhadap sistem-sistem hukum yang berlaku, menjadikan anggotanya sarjana hukum yang berwawasan nasional dan internasional, bertanggung jawab secara sosial, berkomitmen secara akademik dan memiliki kemampuan hukum yang baik dalam memberikan pikiran terkait dinamika hukum nasional, selain itu, HIMSHI juga sebagai sarana untuk mempererat rasa persaudaraan di antara para sarjana hukum Indonesia yang menjadi anggota HIMSHI dan sebagai wadah pertukaran informasi serta pengetahuan mengenai isu-isu dan dinamika hukum nasional yang berkembang.

HIMSHI telah dirintis sejak tahun 2010 di Yogyakarta oleh perwakilan para sarjana hukum Indonesia antara lain Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, NTT, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Yogyakarta dan beberapa daerah lain di Indonesia. Pasca terbentuknya HIMSHI tahun 2010 kemudian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tahun 2021 atas komunikasi informal dengan beberapa delegasi pada perintisan awal tahun 2010, HIMSHI dipikirkan untuk dihidupkan kembali. Sesuai rencana, HIMSHI akan menggelar Munas HIMSHI dan Seminar Hukum Nasional pada tahun 2021. Karena situasi Pandemi Covid19 maka rencana Munas HIMSHI dan seminar hukum nasional akan digelar secara virtual.

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam seminar hukum nasional oleh HIMSHI, maka kita berusaha untuk menghadirkan Ketua Mahkamah Agung (MA) atau Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mengkopolhukam RI untuk menjadi keynote speaker atau menjadi salah satu pembicara pada acara seminar hukum nasional tersebut. Seminar hukum nasional dengan mengangkat Tema; "Konsep dan Aktualisasi Negara Hukum Indonesia".

Musyawarah Nasional HIMSHI selain memperkokoh Pengurus Nasional, diupayakan agar dapat menghasilkan usulan yang akan dibahas dalam Rancangan Kerja Nasional HIMSHI 2021-2026. Waktu dilaksanakan Musyawara Nasional akan disampaikan kemudian", tulis dalam release.

Tim persipan Munas dan Seminar Hukum Nasional Himpunan Muda Sarjana Hukum Indonesia disebutkan antara lain Akhmad Bumi, S.H., Bismar Parlindungan Siregar, S.H., M.H.,

Dr. H. M Eko Prasetyo, S.H., M.Hum., Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.,

Husni Kusuma Dinata, S.H, M.H., Agus Haikal, S.H., Isai wuritimur, S.H., M.H.,

Rizal Simon Thene, S.H., M.Hum, Nur Zakiah, S.H., M.H.,

Husni Mubaraq, S.H., Al Fath Prabowo, S.H., Ahmad Azis Ismail, S.H.,

Bisri Fansyuri LN, S.H., Abdul Hamid, S.H.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال