Tim Jaksa Eksekutor Kejari Sikka Berhasil Tangkap Dua Terpidana Kasus Penebangan Hutan Lindung






Maumere,IMC- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sikka pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) melakukan penangkapan dua terpidana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Umum terkait penebangan hutan lindung.


Tim yang dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Sikka Eka Ilham Ferdiady.SH.MH didampingi Kasi Intel Ridha Nurul Ihsan.SH  dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Pande Ketut Suastika, SH.Firman,SH JF beserta Tim Jaksa Eksekutor telah melakukan penangkapan buronan  atas nama Hendrikus Heriyanto Alias Heri dan Antonius Bonevesius Alias Anton.


"Ditangkap pada hari ini Jumat,19 Pebuari 2021 pukul 13.00 waktu Indonesia Timur," ujar Kasi Pidum Kejari Sikka Eka Ilham Ferdiady.SH.MH

 di konfirmasi,Jumat ( 19/2/2021)


"Satu terpidana ditangkap dikediamannya yang terletak di Desa Koting Kecamatan Maumere Kabupaten Sikka,tanpa melakukan perlawanan dan satu lagi terpidana menyerahkan diri ke Kantor Kejari Sikka," sambungnya




Kasi Pidum Ilham menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.22/Pid/2008/PTK melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU no.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.


" Terpidana atas nama Antonius Bonevesius Alias Anton dan Hendrikus Heriyanto Alias Heri secara Syah dinyatakan bersalah telah melakukan kegiatan penebangan hutan di daerah hutan lindung," ungkapnya.


Disebutkan bahwa perkara ini merupakan perkara sejak tahun 2007.


Namun para terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan kasasi ke Mahkamah Agung RI.


Akan tetapi berdasarkan Putusan Kasasi MA No.1271 K/Pid.Sus/2008 tanggal 28 Agustus 2008 terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 (7) UU No.19 thn 2004.



Ilham mengungkapkan bahwa kasus berawal dari para terpidana melakukan kegiatan penebangan kayu di daerah terlarang. 


"Mereka melakukan penebangan kayu yang mana daerah itu masuk ke areal hutan lindung, dengan membawa mobil truck mengambil kayu hasil hutan,setelah itu mereka ditangkap dan disidangkan di pengadilan negeri maumere," ungkapnya.


Sementara putusan MA- RI tersebut baru bisa di eksekusi dikarenakan para terpidana sempat dikeluarkan dari rutan.


"Setelah para terpidana sempat buron selama 14 tahun dan pada hari ini ( Jumat 19/2/2021) Tim berhasil menangkap mereka atas berkat kerjasama antara Tim Kejaksaan dan Kepolisian Sektor Nelle," bebernya.


Ilham lanjutnya, operasi penangkapan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,setelah terpidana menjalani Rapid Tes Antigen dan dinyatakan non reaktif kemudian oleh Tim dibawa ke Rutan Maumere.


"Para terpidana saat ini dititipkan di Rutan kelas II B Maumere," pungkasnya.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال