Tak Berkutik,Terpidana Husni Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejari Kabupaten Bogor di Rumahnya

 




Bogor,IMC- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bogor di Cibinong melakukan operasi penangkapan terhadap H.M.Husni ( 74 ) terpidana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Umum penyalahgunaan  dan menyewakan atas tanah milik orang.



Kepala Kejari Munaji,SH.MH melalui 

Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Juanda mengatakan penangkapan terjadi pada Hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 Pukul  13.30 Wib.


"Ditangkap di kediamannya di Jalan Cimanggu Bogor No. 4 RT. 003/004 Kelurahan Kedung Jaya Kec. Tanah Sereal Kota Bogor," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda di konfirmasi,Kamis ( 18/2/2021) malam.


Juanda menyebut operasi penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.


Menyatakan Bahwa Terdakwa Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri.


"Dengan secara melawan hukum dan dengan maksud yang sama, yaitu menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui  bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah," ungkapnya.


"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Husni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara

Membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)." sambungnya.


Kasi Intel menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan tabur ini sebagai wujud pelaksanaan program intelijen Kejaksaan Agung.


"Dalam rangka mengurangi tunggakan terpidana yang belom di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna,"tutur Juanda.


Kasi Intel menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupsten Bogor menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh tim tabur Kejari Kab Bogor.


Menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Juanda.


( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال