Kolaborasi Dengan PT.Antam TBK,Kejari Jaksel Berikan Pendampingan Hukum





Jakarta,IMC-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Selatan menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT.Antam TBK  unit Geomin dan Tekhnology Development terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) 



Kerjasama diwujudkan dengan Penandatanganan nota Kesepakatan atau MOU ( Memorandum of Understanding ) ditandatangani bersama oleh General Manager Unit Geomin PT. Antam Tbk,Yudi Agus Susanto dengan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Selatan Anang Supriatna,di Aula Kejari Jaksel,Rabu ( 3/2/2021) turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut Kepala Seksi ( Kasi ) Datun Sunarto,S.Pd,SH.MH dan tim Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejari Jaksel.


Sementara yang hadir dari jajaran PT. Antam yaitu,Direktur SDM PT. Antam Tbk Luki Setiawan Suardi : General Manager Unit Geomin Agus Yudi Susanto : VP Legal PT. Antam Tbk Yulan Kustiyan : MCPGR Manager Wendy Prayuda : HC, CSR & GA Manager Reta : VP Eksplorasi Abdul Bari : Project Exploration Manager Elwin : Exploration Lead SpecialistYosep dan seorang staf Gilang.



Kajari Jaksel Anang Supriatna,SH.MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempunyai beberapa bidang, diantaranya bidan Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun),khusus bidang ini dapat  mewakili Negara mewakili lembaga negara, instansi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum,tentunya dengan  SKK ( Surat Kuasa khusus).


Kajari Anang menyebut bahwa Kejari Jaksel telah mendapatkan kepercayaan dari beberapa  BUMN dan instansi pemerintah dalam hal pendampingan hukum di Datun.


Lebih lanjut Anang menjelaskan salah  satu bidang Datun di Kejaksaan itu ada beberapa layanan di bidang perdata.


"Ada bantuan hukum,ada juga pelayanan hukum,ada pertimbangan hokum,ada pula tindakan tindakan hukum lainnya," kata Anang.


Khusus dibidang pertimbangan hokum kata Anang,"kita ada namanya pendampingan  hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance)," ujarnya.


Bidang Datun itu atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD.


Sementara Bantuan Hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus).


"Baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi," jelasnya.


Kemudian pada Pelayanan Hukum adalah tugas JPN untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.


Selain itu ada Penegakan Hukum adalah JPN yang ditugaskan untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat.


Tindakan Hukum Lainnya adalah tugas Jaksa JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah.



Sementara Direktur SDM PT. Antam Tbk Luki Setiawan Suardi dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa jajaran dari Kantor Pusat Antam dan juga dari Geomin lengkap hadir.


"Kami menyambut baik acara penandatangan pada pagi hari ini. Dan rasanya kami tidak cukup dengan penandatanganan ini,"ujarnya.


"Kami harapkan mohon kerja sama lebih lanjut untuk sebagai BUMN akan memberikan panduan memberikan konsultasi hukum," sambungnya.


Antam berharap Kejaksaan Negeri Jaksel dapat membantu permasalahan hukum lainnya.

"Mengenai bagaimana tata kelola yang harus kita jalankan sebagai BUMN yang menjadi aset bagi negara ini,"


Luki Setiawan meminta untuk teman-teman di Geomin supaya  dapat memanfaatkan kesempatan ini agar bisa mendapatkan arahan dan masukan dari Kejari Jaksel.


Mengakhiri sambutannya Luki Setiawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari dan jajarannya.


"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari Jakarta Selatan Bapak Anang Supriatna beserta jajarannya atas sambutannya dan mudah-mudahan ini menjadi berkah bagi kami dan kita semua yang dapat memuluskan langkah kita," tutupnya.


Ruang lingkup dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau sebagai Tergugat/Tergugat Intervensi/ Termohon/Terlawan/Terbantah yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan PT.Antam.

Pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata


Sementara Kasi Datun Sunarto,S.Pd,SH.MHditemui usai penandatanganan kerjasama tersebut mengatakan akan langsung mengevaluasi setiap MOU yang di selenggarakan.


 "Kita setelah melaksanakan MOU akan melakukan evaluasi jika dalam jangka waktu kurun waktu pelaksanaan kerjasama tidak ada progres," ujar Sunarto.


"Makanya sekarang dalam setiap MOU kita masukkan klausal para pihak sepakat  segera menindaklanjuti perjanjian MOU setelah dilakukan penandatanganan," tegasnya.( Muzer )





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال