Kejari Rohil Eksekusi Uang Pengganti dari Terpidana Tipikor Pembangunan Danau Buatan

 




Rohil,IMC-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rokan Hilir kembali mengukir prestasi  dalam melakukan pemulihan Keuangan Negara. 


Prestasi kali ini diraih atas Pembayaran Denda sebesar Rp.200 juta dari terpidana Mhd Taufiq dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Danau Buatan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Rohil, Gaus Wicaksono SH, MH dalam keterangan resminya mengatakan telah dilakukan eksekusi terhadap pembayaran denda dari terpidana Mhd Taufiq melalui istrinya.


"Pembayaran uang denda sebesar Rp. 200.000.000,- dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Febuari 2021 pukul 14.00 WIB melalui istrinya Della Septiyana," kata Kajari Rohil Gaos dikonfirmasi,Senin ( 1/2/2021) malam.


Gaos mengungkapkan kasus yang menjerat Ir. Mhd. Taufiq Bin Sayuti M Zen selaku konsultan perencana diduga melakukan Tipikor pada kegiatan pembangunan Danau Buatan di kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2013.


"Sebagaimana kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap." ujarnya.


Gaos menyebutkan berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor : 46/Pid.sus.TPK/2018/Pn.pbr tanggal 29 Nopember 2018 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan. 


Untuk selanjutnya uang tersebut oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir langsung disetorkan ke Kas Negara melalui PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) di Kejari Rohil.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال