Gelar Aksi Papua Merdeka,Empat Oknum Mahasiswa Unkhair di DO

 





TERNATE- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara menggelar konferensi pers terkait terbitnya Keputusan Pemberhentian empat Mahasiswa Universitas Khairun Ternate yang diduga telah menggelar aksi menuntut Papua Merdeka beberapa waktu lalu.


Jumpa pers dipimpin langsung Kajati Malut Dr.Erryl Prima Putera Agoes, SH.MH didampingi Asisten Datun, As Intel, As Pidsus beserta seluruh jajaran Datun yang masuk dalam Tim JPN atas SKK yang diajukan Universitas Khairun Kota Ternate kepada Kajati Malut.


Turut hadir dalam jumpa pers  pihak pemberi Kuasa selaku pihak Tergugat dalam perkara tersebut yang diwakili Purek III UNHAIR.


Kajati Malut mengungkapkan empat oknum mahasiswa yang diberhentikan atau drop out (DO) oleh pihak Universitas Khairun (Unkhair) Ternate kembali kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar setelah sebelumnya memperoleh putusan serupa di PTTUN Ambon. 


Keempat mahasiswa tersebut adalah AMN alias Arbi, FAAWB alias Fahrul, ISA alias Ikra dan FK alias Fahyudi, yang diberhentikan lantaran menggelar aksi menuntut Papua Merdeka beberapa waktu lalu.


"Keempat oknum mahasiswa tersebut diberhentikan lantaran bercita-cita mendirikan negara sendiri," ujar Erryl saat menggelar konferensi pers,Selasa ( 2/2/2021)


"Kami (Kejati) bertindak mewakili instansi pemerintah jika mendapatkan gugatan. Empat oknum mahasiswa itu telah bertindak menentang konstitusi kita,” kata Erryl.


Erryl menyampaikan pada gugatan tingkat pertama yang diajukan oleh empat oknum mahasiswa ke PTTUN Ambon, mereka kalah. Sedangkan tingkat banding di PTTUN Makassar memperoleh hasil yang sama. Saat ini empat oknum mahasiswa tersebut sedang mengajukan kasasi.


“Jika ingin dilindungi negara, mereka juga harus tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Jika tidak taat pada negara nantinya akan memberikan virus yang tidak baik pada mahasiswa lainnya. Maka bagi kami, saat rektor mengambil keputusan DO itu sudah tepat,” tegas Erryl.


Erryl menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Jaksa Pengacara Negara akan terus memberikan bantuan hukum kepada Instansi Pemerintah baik pusat maupun Daerah/ Lembaga Negara/BUMN/BUMD dengan tujuan menegakkan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Muzer )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال