Buronan Kejari Jakpus Berhasil Dicomot Tim Tabur Intelijen Kejagung


Terpidana TPK dan TPPU Fajar Mandala berhasil di bekuk Tim Intelijen Kejagung



Jakarta,IMC-Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).Hal itu sejalan dengan Program prioritas Jaksa Agung Tahun 2021, yaitu Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.



'Terpidana atas nama Ervan Fajar Mandala diamankan di Bintaro Menteng, Tangerang Selatan, Banten Pada Minggu 07 Februari 2021 pukul 01:00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya,Minggu ( 7/2/2021)


Leonard Simanjuntak menyebut terpidana yang berusia 43 tahun itu merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.


Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung menjelaskan,bahwa penangkapan tersebut dilakukan Tim Tabur berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan Terdakwa Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tipikor dan TPPU.


"Terpidana diduga telah melakukan perbustan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), " ujarnya.


Diketahui terpidana melakukan penyimpangan dalam penempatan investasi PT Askrindo (Persero) oleh Terpidana Ervan Fajar Mandala selaku Direktur PT Realiance Aset Management yang bertindak sebagai Manager Investasi dalam penempatan Investasi  PT Askrindo (Persero).


"Karena dilaksanakan dengan secara melawan hukum dalam kurun waktu tahun 2006 s / d 2010 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 Milyar," ujarnya.


"Dengan dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp.796.387.077 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah)," kata Kapuspenkum Leonard.


Leonard menyebut melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, dihimbau seluruh DPO untuk segera secepatnya menyerahkan diri.


"Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (Muzer).



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال