Bahas Awal MoU KASN dengan KOMJAK, Sekretariat Komjak Datangi KASN



Kunjungan kerja Komisi Kejaksaan ke KASN ( Foto- Istimewa )



Jakarta,IMC-Asisten Komisioner Mediasi dan Perlindungan pada Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I (JPT 1) pada KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ) I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH., didampingi Koordinator Staf – Baiq Nina Meinastity, S.STP menerima kunjungan kerja Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Sekretariat Komisi Kejaksaan Arichta Tarigan, SH, M.Hum, Kabag Hubungan Antar Lembaga Robbi Ronald, SH, dan Kasubbag Hubungan Antar Lembaga Iwan S.Kom, SH


"Kedatangan pihak Kesekretariatan Komisi Kejaksaan itu dalam rangka Pembahasan awal antara pihak  Komisi Kejaksaan dan Komisi ASN  mengenai rencana penyusunan MoU atau nota kesepahaman antara Komisi Kejaksaan dan Komisi ASN," kata Agung Endrawan dalam keterangannya di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara atau Komisi ASN di Jalan MT Haryono Kav 52 53 Pancoran Jakarta Selatan,Selasa ( 9/2/2021)


Rombongan yang dipimpin Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Sekretariat Komisi Kejaksaan Arichta Tarigan, SH, M.Hum tiba di Kantor Komisi ASN pagi pukul 9.00 WIB Selasa, 09 Februari 2021.



Dalam kesempatan pertemuan tersebut masing-masing pihak memaparkan cara atau praktek penerimaan pengaduan dari masyarakat ataupun pegawai ASN.


Menurut Endrawan Metode di KASN dalam memproses pengaduan yaitu ke Pimpinan diteruskan kepada Askom yang membidangi permasalahan dan wilayah untuk kemudian dilakukan pencarian informasi dan dokumen untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan guna tindak lanjut Rekomendasinya.


Sementara itu lanjut Endrawan,yang ada di Komisi Kejaksaan menurut Arichta Tarigan Apapun Dalam memproses pengaduan oleh Komisioner Komisi Kejaksaan terlebih dahulu dilakukan rapat pleno, untuk kemudian diteruskan kepada Komisioner yang menangani dan tindak lanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan atas pengaduan tersebut. 


"Atas hal tersebut Rapat Pleno yang utama, hasil rapat pleno tersebut sebagai penentuan apakah akan ditindaklanjuti, monitoring maupun diarsipkan," ujar Endrawan di konfirmasi,Rabu ( 10/2/2021) malam.


"Komisi Kejaksaan akan mencoba menyusun poin-poin MoU dengan Komisi ASN," sambungnya.


Agung Endrawan menyarankan agar KASN dapat turun menangani pengaduan secara bersama-sama dengan Komisi Kejaksaan, 


"Karena ada irisan kewenangan antara Komisi Kejaksaan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, dimana pegawai Kejaksaan juga sebagai ASN dan juga untuk menghindari perbedaan cara pandang dan agar penentuan sikap bersama," bebernya.


Agung Endrawan yang juga merupakan Jaksa menegaskan salah satu poin dalam MoU antara Komisi ASN – Komisi Kejaksaan direncanakan  ada klausul berupa pertukaran data dan informasi.


Kemudian selanjutnya akan dibuat tema atau judul mengenai nota kesepahaman ini beserta ruang lingkupnya berkaitan dengan fungsi masing-masing.


Komisi Kejaksaan bertugas Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya, sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan serta atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.


Sedangkan untuk KASN, berdasarkan pada Amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 30.


 "Yaitu Komisi ASN berfungsi  mengawasi  pelaksanaan pemilihian  Jabatan Pimpinan Tinggi, Norma  Dasar, Kode  Etik  dan  Kode  Perilaku  ASN,  serta  Penerapan Sistem  Merit dalam kebijakan dan  Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah," pungkasnya.


Pertemuan antara Asisten Komisioner Mediasi dan Perlindungan pada Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I (JPT 1) pada KASN dengan sejumlah pejabat dari kesekretariatan Komisi Kejaksaan dilakukan dengan tetap mentaati protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 dengan menerapkan 3 M yaitu memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak.( Muzer/ Rls )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال