Tingkatkan Pelayanan Publik,Kejagung Lakukan Pendataan Ulang Bagi Wartawan Forwaka

 






Jakarta,IMC- Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum  melakukan pendataan ulang terhadap awak media yang sehari hari bertugas melakukan peliputan di komplek kantor Kejaksaan AgungJl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum Kejagung ) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya,Selasa ( 5/1/2021) menyampaikan bahwa Kejagung telah memberlakukan daftar ulang bagi Wartawan yang tergabung dalam wadah Forum Silaturahmi wartawan Kejaksaan Agung atau lebih dikenal dengan sebutan Forwaka,hal itu dilakukan untuk peningkatan pelayanan publik khususnya bagi wartawan.


Pendataan baru bagi wartawan beserta surat tugasnya tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Kejaksaan Agung melalui surat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Nomor B-501/K.3/Kph.3/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 akan melakukan daftar ulang bagi wartawan yang hendak melakukan liputan atau berkunjung di lingkungan Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Keb. Baru Jakarta Selatan untuk periode tahun 2021.


Berkaitan surat tersebut diharapkan Pemimpin Redaksi dapat bekerjasama dengan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk melengkapi.


"Yang pertama para wartawan yang ditugaskan untuk melaksakan Peliputan di Lingkungan Kejaksaan Agung didaftarkan kembali dengan disertai ID Pers dan surat tugas," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak.


Yang kedua dalam Rangka Pelaksanaan Peliputan di Lingkungan Kejaksaan Agung agar berada di sarana Press room yang telah disediakan di Gedung Puspenkum dan segala pemberitaan akan dipandu oleh Kabid Media dan Kehumasan.


Kepada wartawan yang telah mempunyai Surat tugas segera disampaikan kepada Kabid Media dan Kehumasan Mohammad Mikro.


" Menyampaikan hasil rapid test antigen yang diperbaharui sesuai jangka waktu yang masih berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan Kejaksaan Agung," ujarnya.


Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan layanan publik, khususnya terhadap wartawan yang melaksanakan tugas peliputan di Lingkungan Kejaksaan Agung.( Muzer )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال