Seorang DPO asal Kejari Medan, Berhasil Diamankan Tim Intelijen Kejagung

 





Jakarta,IMC- Tim Tabur ( Tangkap Buronan )  Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Dwi Setyo kembali berhasil mengamankan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )  atas nama Pendi Sebayang 57 tahun.


"Terpidana diamankan pada Rabu 20 Januari 2021 pukul 20:10 WIB, 

 di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38-C Lingkungan 6 Sunggal Kota Medan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta,Rabu ( 20/1/2021)


Kapuspenkum Kejagung menyebut  Pendi Sebayang yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten.


Leonard menyebutkan operasi penangkapan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.


"Terpidana Pendi Sebayang, diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat," ujar Leo sapaan akrab Leonard Eben Ezer Simanjuntak.



"Dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara," sambungnya.


Atas perbuatan Terpidana yang merupakan Direktur Utama PT.  Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan juga sebagai ketua INKINDO ( Ikatan Konsultan Indonesia) Sumut 

ini secara Syah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kejaksaan Agung sampai saat ini telah berhasil mengamankan ke-20 (dua puluh) orang yang masuk dalam DPO,baik yang berstatus tersangka maupun terpidana.

( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال