PSBB, Aparat Gabungan Pemerintah Kab. Cilacap Rutin Patroli



Cilacap, Jateng | IMC - Kabupaten Cilacap akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 sampai 25 Januari 2021. PSBB dilakukan untuk menanggulangi Covid-19. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap akan memperketat penerapan PSBB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, untuk memperketat pelaksanaan PSBB pihaknya akan melakukan patroli dan operasi Yustisi tiga kali sehari.

“Untuk memperketat PSBB Kami menjalankan patroli dan operasi yustisi tiga kali sehari di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan dengan dukungan TNI dan POLRI,” ungkapnya, Sabtu (9/1/2021).

Seperti diketahui dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 01 Tahun 2022 tentang diberlakukannya kembali PSBB, kegiatan Restoran dan Cafe maupun Pedagang Kaki Lima maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan dan untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diizinkan sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Khususnya patroli malam dilaksanakan pukul 19.00 sesuai pembatasan aktivitas masyarakat dengan tutupnya toko, resto dan cafe,” terangnya.

Yuliaman berharap masyarakat dapat mematuhi pelaksanaan PSBB yang dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2020. Agar memutus penyebaran Covid-19. (Sty)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال