Ketua MUI Sumbar Angkat Bicara, Terkait Polemik “Pemaksaan” Jilbab di SMK 2 Padang

Padang, IMC- Terkait hebohnya kabar tentang adanya dugaan “pemaksaan” memakai jilbab terhadap seorang siswi SMK 2 Padang non muslim bernama Jeni Cahyani Hia oleh pihak sekolah, Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Buya Gusrizal Gazahar angkat bicara.

Menurutnya, Minggu pagi 24 Januari 2021, kericuhan polemik tentang “pemaksaan” Jilbab terhadap siswi non muslim sepertinya di framing seakan akan itu sebuah fakta dan benar terjadi.

“Sebagai Ketua MUI saya sudah pertanyakan duduk persoalannya ke berbagai pihak termasuk ke Kominfo”, ungkap Buya.

Di jelaskan Buya, persoalan aturan kewajiban bagi siswi untuk berbusana muslim adalah aturan daerah (Perda). Dulunya hampir seluruh wilayah Sumbar melahirkan peraturan kearifan lokal mewajibkan setiap siswi berpakaian islami.

Namun sebaliknya tidak ada satupun aturan Perda yang mewajibkan umat non muslim untuk berpakaian islami, sambungnya lagi.

Lebih jauh Buya Gusrizal mengungkapkan, jika sudah bicara yang berbau islam yang muncul adalah kebencian dan tanpa sadar sebagian masyarakat umat Islam itu sendiri malah ikut menggiring, tuturnya.

Adapun polemik yang terjadi di SMK 2 Padang, dirinya yakin jika tidak ada pemaksaan yang dilakukan pihak sekolah terkait pemakaian jilbab terhadap seorang siswi non muslim. Dirinya meminta semua pihak agar menelusuri persolan tersebut dengan benar sebelum mengeluarkan statmen yang bersifat membuat framing yang kurang bagus.

Buya menjelaskan, dari hasil konfirmasinya kepada sekolah terkait, dapat disimpulkan jika tidak ada pemaksaan yang dilakukan terhadap siswi non muslim tersebut.

Dijelaskan jika anak yang menolak untuk memakai jilbab tersebut, merupakan murid baru di SMK 2 Padang. Kemudian di awal sekolah, telah ada persetujuan untuk kepada siswi dalam proses belajar dan mengajar agar mengenakan busana muslimah.

Dalam perjalananya, siswi tersebut menolak untuk menggunakan jilbab. Namun pihak sekolah tidak pernah memaksa si anak
Ketua MUI Sumbar
H. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag, 

untuk memakai kerudung.

“Dalam menyelesaikan persoalan, kita harus berpijak pada aturan yang dibuat pihak sekolah bahwa tidak ada pemaksaan bagi siswa-siswi untuk tidak berpakain muslim atau memakai jilbab,” tandas Buya.

Jika ada kekeliruan dan kesalahan dari umat islam kita akan luruskan dan tidak akan dibela, karena itulah tugas ulama, ungkapnya.

Namun jika faktanya tidak ada pemaksaan yang dilakukan pihak sekolah, saya ingatkan agar pihak pihak yang ingin memframing, MUI akan terus memantau perkembangan polemik itu, sambung Buya tegas. (Tim) 

Dirinya berharap persoalan ini jangan sampai menjadi pintu masuk untuk mendiskreditkan Sumbar dengan budaya serta kearifan lokalnya, terkait persoalan Perda bernuansa islami, pungkas Buya mengatakan. (tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال