Capaian Kinerja,Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara Puluhan Triliun Hingga Sukses Gelar PPPJ Secara Virtual





Jakarta,IMC-Rapat Kerja ( Raker ) Kejaksaan RI ini merupakan forum untuk mengevaluasi atas pelaksanaan kinerja Kejaksaan di tahun 2020, sekaligus merumuskan arah kebijakan strategis Kejaksaan di tahun 2021. 


Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menyampaikan laporanmya melalui Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer  Simanjuntak dalam konferensi pers kepada wartawan di Jakarta,Senin ( 14/12/2020)


Hasil evaluasi dan rekomendasi yang diputuskan, akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan, sehingga tercapai target kinerja yang diharapkan.


“Rapat Kerja kali ini merupakan ajang konsolidasi segenap jajaran Kejaksaan RI untuk mendesain dan mewujudkan corak penegakan hukum yang tepat sehingga mampu berkontribusi positif bagi keberhasilan akselerasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang didampingi Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan Diklat.


Jaksa Agung berharap  dalam Rapat Kerja yang mengangkat tema “ Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional ” ini akan menghasilkan rekomendasi yang mendukung dan selaras dengan visi, misi, serta arah kebijakan Presiden RI dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat, guna memulihkan kembali perekonomian Indonesia yang terdampak akibat Covid-19.


Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 ini dilaksanakan secara virtual, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 yang diikuti oleh sebanyak 4.386 (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) warga Adhyaksa di seluruh Indonesia, dan jumlah peserta Rapat Kerja tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dengan jumlah yang mencapai 4.000 (empat ribu) lebih yang terdiri dari pejabat struktural eselon I, II, III, dan IV pada segenap satuan kerja baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.


Pada kesempatan ini Jaksa Agung RI juga menyampaikan beberapa capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2020, antara lain :


1. Bidang Pembinaan

Sebagai upaya untuk membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Kejaksaan RI telah berhasil membentuk Assessment Centre dengan kegiatan antara lain Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka.


Selain itu, dalam rangka pemanfaatan aset, Kejaksaan telah berhasil melakukan melakukan pengamanan aset dalam rangka pemenuhan uang pengganti dan denda sebesar Rp.149.145.100.000,- (seratus empat puluh sembilan milyar seratus empat puluh lima juta seratus ribu rupiah) dan 51 (lima puluh satu) bidang tanah.


2. Bidang Intelijen

Di tahun 2020 jajaran Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan total pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp.289.760.719.614.336,- (duaratus delapanpuluh sembilan triliun tujuhratus enampuluh milyar tujuhratus sembilanbelas juta enamratus empat belas ribu tigaratus tigapuluh enam rupiah). 


Dalam rangka mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dan saat ini terdapat Rp.26.309.825.850.000,- (duapuluh enam trilyun tigaratus sembilan milyar delapanratus duapuluh lima juta delapanratus limapuluh rupiah) nilai investasi yang telah difasilitasi. 


Selain itu, melalui program Tabur 3.1.1 (Tangkap buronan), Kejaksaan RI telah berhasil menangkap 146 (seratus empat puluh enam) orang buronan.


3. Bidang Tindak Pidana Khusus

Dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan RI telah melakukan penindakan terhadap perkara  yang memiliki nilai kerugian besar (big fish), korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara, dan sekaligus menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.


Sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih sebesar :

Rp.19.240.651.421.350,80 (sembilan belas triliun duaratus empatpuluh milyar enamratus limapuluh satu juta empatratus duapuluhsatu ribu tigaratus limapuluh rupiah delapanpuluh sen) ;

USD $ 76.737,42 (tujuhpuluh enamribu tujuhratus tigapuluh tujuh dollar Amerika empatpuluh dua sen)

SED $ 71.532,30 (tujuhpuluh satu limaratus tigapuluh dua dollar Singapura tigapuluh sen)

EURO 80,00 (delapanpuluh euro)

GBP 305 (tigaratus lima poundsterling);

Dan telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346.1 miliar (tiga ratus empat puluh enam koma satu miliar).


4. Bidang Tindak Pidana Umum

Dalam upaya mewujudkan keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Saat ini terdapat 107 (seratus tujuh) perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif. 

Penyelesaian perkara pada tingkat pemeriksaan di pengadilan dengan cara sidang online sebanyak 73.115 persidangan selama masa pandemic Covid 19.


5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kejaksaan RI telah melakukan pendampingan hukum keperdataan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat dan refocusing anggaran dengan total senilai Rp.38,7 triliun (tiga puluh delapan koma tujuh triliun) dan pendampingan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan total senilai Rp68,2 triliun (enam puluh delapan koma dua triliun). 


Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha juga telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara antara lain :

Rp.239.587.848.205.645,- (dua ratus tiga puluh sembilan triliun limaratus delapanpuluh tujuh milyar delapanratus empatpuluh delapan juta duaratus lima ribu enamratus empatpuluh lima rupiah) ;

USD $ 11.839.755,00 (sebelas juta delapanratus tiga puluh sembilan ribu tujuhratus tujuhpuluh lima dollar amerika) 

serta berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar 

Rp11.134.775.626.380,00 (sebelas triliun seratus tigapuluh empat milyar tujuhratus tujuhpuluh lima juta enamratus duapuluh enam ribu tigaratus delapanpuluh rupiah)

USD $ 406.306,00 (empat ratus enam ribu tigaratus enam dollar amerika)

Repatriasi dalam rangka pemulihan Aset Rp Rp 252.767.750.833,- (duaratus limapuluh dua milyar tujuhratus enampuluh tujuh juta tujuhratus limapuluh ribu delapanratus tigapuluh tiga rupiah) ;  

Penelusuran asset Rp 3,5 Triliun pada 54 (limapuluh empat) negara ;

Pemanfaatan Aset khususnya dalam Pendampingan Pemulihan Aset Rp 179.536.000.000,- (seratus tujuhpuluh sembilan milyar limaratus tigapuluh enam juta rupiah) dan 583 (limaratus delapanpuluh tiga) bidang tanah serta 1 (satu) unit kapal Tunda atau Tug Boat ;


6. Bidang Pengawasan

Untuk menciptakan pengawasan yang kuat dalam rangka meningkatan Kinerja Kejaksaan RI, jajaran Bidang Pengawasan berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia.


Selain itu, Terhadap total 524 (lima ratus dua puluh empat) laporan pengaduan telah dilakukan penyelesaian sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) laporanpengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130 (seratus tiga puluh) Pegawai Kejaksaan.


7. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

dalam rangka menjaga kesinambungan pembentukan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan RI. terkait dengan pemenuhan kekurangan Jaksa yang berkualitas di tengah pandemi Covid-19, Badiklat Kejaksaan telah berhasil melaksanakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) Angkatan 77 (LXXVII) Tahun 2020 secara virtual dengan jumlah 400 (empat ratus) peserta. 


Selain itu, untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para jaksa dalam penanganan perkara, Badiklat Kejaksaan RI telah bekerjasama dengan organisasi internasional antara lain International Organization for Migration (IOM) dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) untuk menggelar pendidikan dan pelatihan penanganan tindak pidana. 


Pokok-pokok arahan tersebut akan dibahas dan dijabarkan dalam rapat-rapat komisi, antara lain Komisi Bidang Pembinaan, Komisi Bidang Intelijen, Komisi Bidang Tindak Pidana Umum, Komisi Bidang Tindak Pidana Khusus, Komisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Komisi Bidang Pengawasan, Komisi Bidang Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, dan Komisi Gabungan Lintas Bidang.


Dimana sebelumnya akan disampaikan pengarahan Jaksa Agung,Wakil Jaksa Agung dan Para Jaksa Agung Muda, sehingga dapat dirumuskan rekomendasi hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

( Muzer )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال