Tokoh Masyarakat Puken Tobi Wangi Bao Tuding Lurah Selewengkan BST

LARANTUKA, IMC - Salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, menuding lurah Koronatus Sintu Labina menyelewengkan bantuan Sosial tunai (BST) yang diperuntukan bagi anak kapal (ABK) yang terdampak Covid-19.

Tokoh masyarakat Puken Tobi yang enggan menyebut nama lengkap hanya dengan inisial DGL itu mengatakan, Lurah Puken Tobi Wangi Bao diduga telah memanipulasi data, yang menurut DGL telah merugikan orang yang berhak menerima bantuan tersebut.

Dikatakan DGL, dari data yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur, yang berhak menerima bantuan tersebut adalah pemilik armada, sekaligus nahkoda kapal Putra Wailebe, atas nama Yeremias Ginse, warga masyatakat RT.02/RW.01, lingkungan kampung tengah, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao.

"Namun atas kuasa lurah, bantuan tersebut dialihkan atau dihibahkan kepihak lain, berdasarkan surat pernyataan dari kepala dinas sosial. Sayangnya surat pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh sang lurah, kepada siapa bantuan itu dialihkan. Begitu juga pada saat dimintai oleh korban Yeremias, Lurah tidak dapat membuktikan itu," kata DGL kepada wartawan, di kediamannya belum lama ini.

Dikatakan DGL, Yeremias sudah beberapa kali mendatangi lurah untuk meminta kejelasan terkait dengan kasus ini, namun hingga saat menurut DGL belum ada kejelasan.

"Lurah malah meminta kesediaan Yeremias agar masalah ini tidak diangkat ke media sosial, atau diinformasikan kepihak lain. Apakah layak seorang lurah yang adalah aparatur pemerintah yang seharusnya mensejahterakan rakyatnya malah membuat rakyatnya semakin menderita,? jangan ada unsur sentimen atau pilih kasih dalam melayani masyarakat," kata DGL.

Dipihak lain kata DGL, rakyat mengharapkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, jujur dan adil dalam melayani masyarakat. Karena menurut dia lurah adalah pelayanan, bukan penguasa.

"Masihkah bupati Flores Timur mempercayakan tugas atau jabatan ini kepada orang yang seenaknya suka main kuasa.? Rakyat juga tidak membutuhkan pemimpin yang asal pintar bicara, tetapi tidak jujur dan adil," kata DGL 

Selain itu juga, DGL menyodorkan kasus-kasus yang pernah terjadi di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, seperti bantuan bedah rumah, pengalihan bantuan oleh lurah, yang menurut DGL penerima bantuan atas nama Sandro Wurin, namanya diganti oleh lurah dengan alasan lurah tidak mengenali warganya sendiri. Kasus pelemparan rumah milik Yohanes Wayong Hera, kasus lorong di RT.03/ RW 02 lingkungan kampung tengah.

"Kami berharap, bawah tindakan-tindakan lurah yang diduga tidak benar, dan tidak adil tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh pihak-pihak yang berwenang. Karena mudah-mudah saja orang mencari-cari alasan pembenaran diri," harap DGL. 

Persoalan Sudah Selesai 

Lurah Puken Tobi Wangi Bao Koronatus Sintu Labina yang dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Jumat (20/11/2020) mengatakan, persoalan bantuan yang diperuntukan bagi armada kapal seperti yang dialami Yeremias Ginse, warga RT.02/RW.01, lingkungan kampung tengah, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Koronatus pun membantah tudingan itu. Menurut lurah dialihkannya bantuan tersebut karena isteri Yeremias berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya didatangi Yeremias bersama isterinya untuk meminta penjelasan atas persoalan ini. Dan kami sudah membuat pertemuan. Untuk menghindari usaha pembenaran diri saya, Saya hadirkan juga dalam pertemuan itu Kepala bidang penanganan fakir miskin dinas sosial kabupaten Flores Timur Pak Yohanes Daton Beribe, Kasipem di dalam ruangan saya," kata Lurah.

Dijelaskan Lurah, dalam pertemuan itu juga sudah dijelaskan oleh Kepala bidang penanganan fakir miskin dinas sosial kabupaten Flores Timur tentang kriteria dan syarat-syarat bagi penerima bantuan.  Ditambahkan Lurah, bantuan ini juga bukan bantuan khusus perorangan tetapi bantuan untuk keluarga.

"Sehingga jikalau suami atau istrinya ASN, ataupun pernah mendapatkan bantuan-bantuan lain seperti PKH dan lain-lain maka itu tidak dapat diberikan. Dan saya merasa dalam pertemuan kami di dalam ruangan kerja saya ini, saya pikir sudah selesai dan sudah diterima oleh Yeremias dan istrinya," kata Lurah.

Terkait dengan pengalihan bantuan sesuai dengan surat pernyataan dari kepala dinas sosial seperti yang disebutkan DGL dalam pernyataannya itu, Lurah Puken Tobi Wangi Bao menyampaikan, bahwa ia menunjukan bukti surat pernyataan itu  dihadapan kabid penanganan fakir miskin dinas sosial dalam pertemuan mereka bersama Yeremias dan isterinya.

"Bahkan Kabid penanganan fakir miskin pak Fery Beribe pun membawa serta daftar nama-nama usulan yang telah kami verifikasi per bulan Juli. Jadi data itu bukan baru dibuat setelah bantuan itu  datang, tetapi ada data terdahulu yang disampaikan oleh dinas sosial, dan kami diberi ruang untuk memverifikasi berdasarkan kriteria itu," ungkap Lurah.

Lurah pun menyampaikan, bahwa setiap pekerjaan ia selalu melibatkan tim, tidak bekerja sendiri atas kemauannya secara pribadi. Menurut Lurah persoalan yang dihadapi oleh Yeremias sudah diselesaikan. 

"Terkait dengan pengalihan itu, Yeremias sendiri mengatakan bahwa terjadi miskomunikasi. Karena pada saat pengalihan, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada Yeremias. Saya mau tegaskan bahawa apa yang kami lakukan, sudah sesuai dengan aturan yang ada," kata Lurah.

Ada Kriteria-kriteria bagi Keluarga Penerima Manfaat 

Kepala bidang penanganan fakir miskin dinas sosial kabupaten Flores Timur (Flotim) Yohanes Daton Beribe, yang dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, Rabu (25/11/2020) menyampaikan, segala jenis bantuan baik berupa BST Kabupaten, provinsi hingga BST pusat, diberikan sesuai dengan petunjuk dan kriteria-kriteria bagi keluarga penerima manfaat (KPM). 

"Menjadi acuan dasar didalamnya itu pertama ASN, terjadinya pendobelan. Inikan bantuan bukan bantuan per jiwa, tetapi bantuan keluarga. Makanya kita sertakan kartu keluarga itu. Lalu di dalam kartu  keluarga tersebut jika ditemukan ada anggota keluarga yang berstatus ASN maka itu juga tidak boleh menerima bantuan itu sendiri. Ada juga yang berpenghasilan tetap, artinya tenaga kontrak itu juga tidak boleh. Kriteria-kriteria itu juga kami sudah berikan pada saat bantuan mau turun, yang juga sudah ditandatangani oleh Pak Kadis Sosial maupun pak Sekda sendiri," kata Yohanes Daton Beribe.

Pria yang biasa disapa Fery Beribe ini pun menambahkan, kriteria yang sudah secara resmi ditandatangani baik oleh Kadis Sosial maupun Sekda sendiri menjadi pegangan untuk parah lurah maupun para kepala desa.

Diakui Fery Beribe, pada saat bantuan turun juga masih terjadi pendobelan nama, misalnya sebut dia, ada masyarakat yang dobel menerima bantuan. 

"Itu terjadi pada saat penjaringan awal. Kami di Sosial itu pendataan khususnya di provinsi. Disatu pihak pada saat musrembang, juga diumumkan ada pendataan bagi sopir, ojek maupun ABK motor laut, pada saat itu melalui dinas Tenaga Kerja, tetapi kembali juga data itu ke Dinas Sosial," kata Fery.

Dikatakannya, para tukang ojek, sopir, buruh pelabuhan, dan ABK motor laut juga adalah masyarakat, disatu sisi tambah Fery, kepala desa juga mengusul dan mendata mereka lagi, sehingga kata Fery Beribe sering terjadi pendobelan.

Fery juga mengakui jika dirinya juga turut dipanggil oleh pihak kelurahan Puken Tobi Wangi Bao atas kasus Yeremias Ginse, warga masyatakat RT.02/RW.01, lingkungan kampung tengah, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka.

"Saat dipanggil itu juga, saya menjelaskan seluruh kriteria-kriteria dan aturan itu. Saat itu, Yeremias dan isterinya menerima hanya saja mereka menyatakan kepada siapa bantuan itu diberikan setelah nama Yeremias diganti. Terjadi miskomunikasi disitu antara lurah dan Yeremias," kata Fery.

Ditambahkan Fery, Yeremias Ginse dan isterinya menghendaki agar bantuan yang dialihkan itu harus  juga dikonfirmasi kepada mereka, karena nama sebelumnya adalah nama Yeremias. 

"Secara aturan Yeremias dan isterinya menerima itu. Mereka berdua bahkan meminta agar lain kali  harus ada konfirmasi kepada mereka terkait dengan pergantian itu. Disitu terjadi miskomunikasi," kata Fery. 

Pada intinya kata Fery, dalam pertemuan itu sudah ada penyelesaian. 

Fery berharap, Lurah ataupun kepala desa pada saat memberikan data bantuan baik berupa BLT maupun BST harus melalui musyawarah, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. 


Penulis: Emanuel Bataona


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال