Tim Tabur Kejagung Eksekusi DPO Kasus Tipikor Proyek Gedung Serbaguna UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi



Jakarta,IMC- Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jam-Intel ) Kejaksaan Agung menegaskan pelaksanaan putusan pengadilan atau dikenal dengan sebutan Eksekusi  yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde) dalam perkara tindak pidana merupakan bagian dari penegakan hukum.


"Ekseskusi itu bagian daripada penegakan hukum,"ujar Jam-Intel Kejagung Dr.Sunarta di ruang kerja sementara di Komplek Adhyaksa Loka,Ceger, Jakarta, Rabu ( 25/11/2020)



Dibawah komando Dr.Sunarta Eksekusi atau penangkapan Daftar pencarian orang ( DPO ) kembali di lakukan oleh Tim Tabur ( Tangkap buronan ) Kejaksaan Tinggi  ( Kejati ) Jambi bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka Redo Setiawan, (RS) di Bogor.


" Penangkapan terjadi pada hari ini Rabu  (25/11/2020) sekira pukul 07.22 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Pasar Parung Bogor Jawa Barat," tutur Sunarta.



Sunarta mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019,atas nama Redo Setiawan,  telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri ( UIN ) Sultan Thaha Saifudin Jambi Tahun Anggaran 2018.


"Yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,8 Milyar," bebernya.


Lebih lanjut Sunarta menjelaskan,pada awalnya ketika  RS dipanggil ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi guna memberikan keterangan sebagai Tersangka, Namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan.


"Sayangnya  sudah dipanggil secara patut dan berturut-turut tetapi tetap  mangkir,"ujarnya.


Oleh karena itu kata Sunarta,kemudian Tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.


Lalu setelah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Tim Tabur 3.11 Kejaksaan Agung diperoleh informasi."bahwa Tersangka terpantau berada di Kota Bogor Jawa Barat sehingga kemudian pergerakan Tersangka diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi," kata Sunarta.


Kemudian setelah dapat dipastikan titik kordinat keberadaan yang bersangkutan, maka Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Tabur pada hari ini Rabu  (25/11/2020) Di rumah kontrakan di Kawasan Pasar Parung Bogor.


Menurut Sunarta, tersangka RS merupakan buronan ke -116 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.


Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.


“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkas Sunarta.( Muzer )





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال